Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto Hasibuan: Seharusnya KPK Beri Akses Peradi Periksa Fredrich Yunadi

Kompas.com - 25/04/2018, 13:57 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, KPK seharusnya memberi akses Peradi memeriksa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.

“Sekarang enggak bisa diperiksa, seharusnya diperiksa sebagaimana keputusan dalam kode etik itu,” ujarnya di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

(Baca juga: Waketum Peradi Nilai Sanksi Terhadap Fredrich Terlalu Berat)

Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK. Sebab, Fredrich tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga kode etik. advokat. 

Dia menegaskan, selain proses pidana, seharusnya proses kode etik juga bisa berjalan sehingga hasilnya dapat diserahkan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim.

“Silakan teruskan saja pidananya, tetapi kode etik harus dijalankan beriringan, nanti diserahkan kepada hakim untuk menjadi pertimbangan di dalam keputusan,” katanya.

KPK, kata Otto Hasibuan, telah melanggar undang-undang karena tidak mengizinkan Komisi Pengawas Advokat memeriksa Fredrick Yunadi. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

“Saya lihat kesalahan KPK, contoh seperti kasus Akil Mochtar dituduh dan ditangkap KPK, toh, Dewan Kehormatan MK, majelis kode etiknya, diizinkan,” katanya.

(Baca juga: Keputusan Menonaktifkan Fredrich Yunadi dari Peradi Belum Final)

“Kenapa itu diizinkan, kenapa Peradi tidak diizinkan, bukankah kita penegak hukum, bukan organisasi swasta abal-abal,” sambungnya.

Komisi Pengawas Advokat, kata Otto, terdiri tidak hanya advokat, tetapi juga ada dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Seperti diketahui, dalam nota keberatannya, Fredrich dan penasihat hukumnya menilai, apa yang dilakukan Fredrich terhadap Setya Novanto merupakan perlakuan seorang advokat dalam membela kliennya.

Oleh karena itu, jika diduga ada pelanggaran, hal itu hanya termasuk pelanggaran etik advokat.

Pengacara dan Fredrich menilai, KPK tidak berwenang membuktikan pelanggaran etik melalui persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menurut mereka, kasus ini lebih tepat diputus dalam sidang etik Peradi.

(Baca juga: Telantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi)

Namun, dalam jawaban, jaksa KPK mengingatkan bahwa Fredrich didakwa menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Dalam hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, profesi advokat yang melekat pada Fredrich bukan berarti dia tidak dapat dipidana karena menghalangi penyidikan.

Jaksa melampirkan sebuah yurisprudensi berupa contoh kasus bahwa advokat juga dapat divonis bersalah karena menghalangi proses hukum.

Kompas TV Frederich Yunadi protes pemecatan dirinya dari organisasi advokat Peradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com