"Kerugian negara pasti, karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode.
6. Tim Pora Tidak Tegas
Ombudsman menilai pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) belum maksimal. Akibatnya, pelanggaran di sektor TKA masih banyak terjadi.
Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pora beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan orang asing baik di tingkat pusat maupun daerah.
(Baca juga: Menperin Sebut Perpres TKA untuk Permudah Industri dan Inkubasi)
Di tingkat pusat, beberapa anggota Tim Pora, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Koordinator Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.
"Beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan Tim Pora antara lain ketidaktegasan Tim Pora terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan," ujar Laode.
"Selain itu, ada juga keterbatasan Sumber Daya Manusia, keterbatasan anggaran, dan lemahnya koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah," tambahnya.
Laode mengatakan, ombudsman menemukan ada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ada juga pekerja yang izin bekerjanya sudah habis, namun tak diperpanjang dan tetap dibiarkan bekerja. Namun, tak ada tindakan yang diberikan kepada perusahaan atau pun pekerja asing tersebut.
Solusi
Laode mengatakan, Ombudsman sudah menyerahkan seluruh laporan lengkap hasil investigasi Ombudsman ke sejumlah instansi terkait.
Bersama itu, Ombudsman juga memberikan solusi yang dapat diambil dalam menghadapi permasalahan tenaga kerja asing ini.
(Baca juga: Perpres TKA Jadi Komoditas Politik, Pemerintah Harus Jelaskan Dasarnya)
Pertama, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015. Ombudsman meminta kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia kembali dimuat dalam aturan tersebut.
Selain itu, perlu juga dimasukkan aturan lain seperti pengunaan mata uang rupiah dalam pembayaran dana kompensasi.
Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kebijakan bebas visa.
Pengawasan bagi orang asing oleh petugas imigrasi di setiap pintu masuk bandara dan pelabuhan juga harus diperketat.
(Baca juga: Perpres Kemudahan TKA Akan Dorong Kenaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan)
Selain itu, Ombudsman juga meminta Tim Pora yang sudah dibentuk pemerintah untuk mengoptimalkan lagi peran dan fungsinya dalam mengawasi tenaga kerja asing.
Jumlah SDM dan anggaran Tim ini juga harus ditambah untuk menciptakan kerja yang lebih efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.