JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, peraturan presiden yang mengatur tenaga kerja asing (TKA) tidak dibuat untuk memperbanyak TKA di Indonesia.
"Tenaga kerja asing ini yang ada adalah untuk kemudahan, jadi bukan berati ini digerojokin (asal dimasukkan)," kata Airlangga Hartanto dalam diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Menurut Airlangga, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu dibuat untuk mempermudah birokrasi, yang malah tidak merugikan perindustrian di Tanah Air.
Airlangga menjelaskan, dengan Perpres Nomor/2018, maka TKA dengan kemampuan dan keahlian khusus yang dibutuhkan cepat, tidak akan kesulitan untuk segera bekerja.
(Baca juga: Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia)
Misalnya, saat ada tenaga ahli atau expert yang dibutuhkan untuk menangani kerusakan atau maintenance, maka dia akan dapat cepat dihadirkan. Jika tidak, dikhawatirkan operasional pabrik terganggu.
"Nah sekarang dengan perpres baru, bisa kerja dengan aplikasi tinggal," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Airlangga juga mengatakan, perpres ini diharapkan dapat membantu dilakukannya proses inkubasi, terutama di bidang ekonomi digital dan kreatif. Sebab, perizinan dengan birokrasi yang rumit sering membuat kendala dalam proses inkubasi.
"Perlu namanya inkubasi expert ini, ketemu dan berdiskusi. Kalau setiap saat harus mengurus izin ini kesuwen (terlalu lama), jadi orang malas melakukan inkubasi," kata Airlangga.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum lama diteken Jokowi tersebut memang mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.
Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.