Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Perpres TKA untuk Permudah Industri dan Inkubasi

Kompas.com - 27/04/2018, 04:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, peraturan presiden yang mengatur tenaga kerja asing (TKA) tidak dibuat untuk memperbanyak TKA di Indonesia.

"Tenaga kerja asing ini yang ada adalah untuk kemudahan, jadi bukan berati ini digerojokin (asal dimasukkan)," kata Airlangga Hartanto dalam diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut Airlangga, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu dibuat untuk mempermudah birokrasi, yang malah tidak merugikan perindustrian di Tanah Air.

Airlangga menjelaskan, dengan Perpres Nomor/2018, maka TKA dengan kemampuan dan keahlian khusus yang dibutuhkan cepat, tidak akan kesulitan untuk segera bekerja. 

(Baca juga: Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia)

Misalnya, saat ada tenaga ahli atau expert yang dibutuhkan untuk menangani kerusakan atau maintenance, maka dia akan dapat cepat dihadirkan. Jika tidak, dikhawatirkan operasional pabrik terganggu.

"Nah sekarang dengan perpres baru, bisa kerja dengan aplikasi tinggal," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga juga mengatakan, perpres ini diharapkan dapat membantu dilakukannya proses inkubasi, terutama di bidang ekonomi digital dan kreatif. Sebab, perizinan dengan birokrasi yang rumit sering membuat kendala dalam proses inkubasi.

"Perlu namanya inkubasi expert ini, ketemu dan berdiskusi. Kalau setiap saat harus mengurus izin ini kesuwen (terlalu lama), jadi orang malas melakukan inkubasi," kata Airlangga.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum lama diteken Jokowi tersebut memang mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com