Salin Artikel

Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan

Investigasi dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Hasilnya, Ombudsman menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah kebijakan pemerintah justru memicu banjirnya TKA baik legal maupun ilegal ke Indonesia.

Berikut temuan yang disampaikan Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

1. Paling Banyak dari China

Ombudsman menemukan, TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek investasi yang dibawa negeri tirai bambu tersebut ke Indonesia.

"Ada kondisi arus TKA khususnya dari Tiongkok deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka unskilled labor," kata Laode.

Laode mengatakan, ada kecenderungan proyek-proyek dari China lebih senang mendatangkan warga mereka sendiri, walaupun dengan gaji lebih besar.

Sementara, proyek investasi yang datang dari negara selain China cenderung tidak terlalu banyak mendatangkan tenaga kerja dari negara asal mereka.

"Jalur Cengkareng-Kendari saja, di pagi hari, arusnya 70-80 persen penumpang Lion Air dan Batik Air itu tenaga kerja asing," kata Laode.

2. Jadi Buruh Kasar hingga Sopir

Ombudsman menemukan banyak tenaga kerja asing yang justru menjadi buruh kasar.

Laode mengatakan, sudah menjadi standar di setiap proyek bahwa penggunaan topi berwarna kuning adalah untuk kuli atau buruh kasar.

Penggunaan topi merah digunakan supervisor, sementara manajer menggunakan topi hijau.

Kenyataannya, tim ombudsman banyak menemukan TKA yang menggunakan topi kuning, alias buruh kasar.

"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan banyak TKA yang dipekerjakan sebagai sopir. Hal ini ditemukan di Morowali.

"Di Morowali sekitar 200 supir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia.

Laode mengatakan, hal ini jelas menyalahi aturan yang menyebut bahwa TKA harus memiliki keahlian khusus dan menduduki level manajer keatas.

Hal ini juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian data ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah dengan fakta di lapangan.

3. Bahasa Indonesia

Ombudsman menemukan sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini wajar karena aturan yang mewajibkan TKA berbahasa Indonesia sudah dihapus pada 2015 lalu.

Semula, Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Namun, syarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

Ombudsman menilai, perubahan aturan inilah yang membuat TKA semakin banyak masuk ke Indonesia.

"Penggunaan bahasa Indonesia, yang tadinya wajib berbahasa Indonesia, itu tidak diwajibkan lagi.

Ini persoalan kebijakan yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia," kata Laode.

4. Bebas Visa Pintu Masuk TKA Ilegal

Selain dihapusnya kewajiban berbahasa Indonesia, kebijakan lain yang disinyalir membuat TKA di Indonesia membludak adalah bebas visa.

Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo melalui peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, namun justru bekerja di dalam negeri secara ilegal.

Pengawasan imigrasi di Bandara juga tidak siap untuk mengantisipasi hal ini.

"Harusnya di setiap Bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode.

Laode mengatakan, apabila pemerintah memang belum siap untuk memfilter arus wisatawan yang masuk ke Indonesia, harusnya kebijakan bebas visa terhadap 196 negara itu tidak diberlakukan dulu.

5. Gaji 3 Kali Lipat

Ombudsman menemukan TKA yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama.

Bahkan perbedaan gaji pekerja lokal dan tenaga kerja asing bisa mencapai tiga kali lipat.

"Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA," kata Laode.

"Supir Indonesia misalnya hanya mendapat 5 juta, supir TKA bisa 15 juta. Itu informasi dari lapangan," tambahnya .

Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka.

Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

Dengan mekanisme seperti itu, maka Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.

"Kerugian negara pasti, karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode.

6. Tim Pora Tidak Tegas

Ombudsman menilai pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) belum maksimal. Akibatnya, pelanggaran di sektor TKA masih banyak terjadi.

Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pora beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan orang asing baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di tingkat pusat, beberapa anggota Tim Pora, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Koordinator Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.

"Beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan Tim Pora antara lain ketidaktegasan Tim Pora terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan," ujar Laode.

"Selain itu, ada juga keterbatasan Sumber Daya Manusia, keterbatasan anggaran, dan lemahnya koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah," tambahnya.

Laode mengatakan, ombudsman menemukan ada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Ada juga pekerja yang izin bekerjanya sudah habis, namun tak diperpanjang dan tetap dibiarkan bekerja. Namun, tak ada tindakan yang diberikan kepada perusahaan atau pun pekerja asing tersebut.

Solusi

Laode mengatakan, Ombudsman sudah menyerahkan seluruh laporan lengkap hasil investigasi Ombudsman ke sejumlah instansi terkait.

Bersama itu, Ombudsman juga memberikan solusi yang dapat diambil dalam menghadapi permasalahan tenaga kerja asing ini.

Pertama, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015. Ombudsman meminta kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia kembali dimuat dalam aturan tersebut.

Selain itu, perlu juga dimasukkan aturan lain seperti pengunaan mata uang rupiah dalam pembayaran dana kompensasi.

Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kebijakan bebas visa.

Pengawasan bagi orang asing oleh petugas imigrasi di setiap pintu masuk bandara dan pelabuhan juga harus diperketat.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Tim Pora yang sudah dibentuk pemerintah untuk mengoptimalkan lagi peran dan fungsinya dalam mengawasi tenaga kerja asing.

Jumlah SDM dan anggaran Tim ini juga harus ditambah untuk menciptakan kerja yang lebih efektif.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/08273131/enam-temuan-ombudsman-soal-kebijakan-tka-yang-tak-sesuai-fakta-lapangan

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke