JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permintaan Setya Novanto dan penasehat hukumnya mengenai pembukaan blokir terhadap sejumlah aset. Hakim beralasan permintaan itu tidak jelas dan disampaikan secara tidak spesifik.
"Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
(Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok)
Menurut hakim, permintaan pembukaan blokir itu tanpa disertai penjelasan, sehingga hakim tidak tahu pemblokiran aset yang dimaksud.
Misalnya, tidak disebutkan rekening itu di bank mana, atas nama siapa dan apa kaitannya dengan perkara korupsi yang didakwakan kepada Novanto.
Sebelumnya, permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan. Menurut pengacara, sejumlah rekening dan aset milik Novanto disita dan diblokir oleh KPK.
(Baca juga: Menurut Hakim, Ada Dua Tindakan Novanto yang Timbulkan Tanda Tanya)
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Menurut hakim, jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima Novanto dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.