Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Pagi, KPK Periksa Tengku Erry Nuradi dan Ijeck untuk Klarifikasi

Kompas.com - 21/04/2018, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/4/2018) pagi, memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ijeck Shah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, tim penyidik meneruskan proses pemerikaaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi, yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah. Pemeriksaan dilakukan di Markas Korps Brimob Polda Sumut," ujar Febri melalui pesan singkat.

Penyidik hendak mengklarifikasi beberapa peristiwa pada dua periode pemerintahan serta DPRD sebelumnya. Khususnya atas 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, ke-38 tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Bersamaan dengan Erry dan Ijeck, penyidik KPK juga memeriksa sekitar 18 saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka terdiri dari unsur pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Staf DPRD dan pihak swasta.

Hingga saat ini sendiri, lanjut Febri, total sudah ada 94 orang di Sumatera Utara yang diperiksa sejak Senin 16 April 2018 hingga Minggu 22 April 2018 besok.

"Secara total sudah sekitar 152 saksi yang telah diagendakan pemeriksaannya," ujar Febri.

Sepekan penyidik KPK memeriksa para saksi, kata Febri, jumlah tersangka yang mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus mengakui perbuatannya semakin banyak.

"Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1.7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," kata Febri.

"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak terkait kasus ini. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," lanjut dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com