Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Pansus Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 20/04/2018, 22:21 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung rencana pembentukan panitia khusus hak angket untuk menyelidiki masalah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Saleh mengatakan, persoalan TKA ini sudah lama menjadi perhatian serius Komisi IX, yang membidangi ketenagakerjaan.

Bahkan, pada 2016 yang lalu, Komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok Tanah Air.

Panja yang dibentuk pun telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah.

"Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian Presiden mengeluarkan Perpres 20/2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga: Perpres TKA Dikeluarkan, Rektor UGM Berharap Ada Banyak Dosen Asing)

Saleh mengatakan, ada lima poin penting rekomendasi Panja TKA Komisi IX. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil.

Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.

Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan.

Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia. 

"Karena hasil rekomendasi Panja Komisi IX itu belum begitu diperhatikan, wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus. Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR," kata Saleh.

(Baca juga: Istana: DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)

Politisi Partai Amanat Nasional ini yakin usul pembentukan Pansus TKA itu bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR. Namun, ia mengingatkan agar niat pansus itu harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia.

“Bahkan, pansus itu nanti sekalian saja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," kata Saleh.

Wacana membentuk Pansus Angket TKA sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com