Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Apa Saja Pengecualiannya?

Kompas.com - 18/04/2018, 08:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal akan diatur agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Menurut dia, ada pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama, transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral.

Ada pengecualian juga untuk transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.

Baca juga : BI: Jangan Sampai Pembatasan Transaksi Uang Kartal Hambat Kegiatan Ekonomi

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
"Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun," ujar Yunus, di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara. Poin berikutnya, transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Regulasi itu juga tak berlaku jika uang kartal digunakan dalam rangka pengolahan uang.

Baca juga : Ketua DPR Ragu Daerah Pedalaman Siap Melaksanakan Transaksi Nontunai

Yunus mengatakan, untuk kepentingan pengobatan, pembatasan transaksi ini juga tak berlaku.

"Untuk biaya berobat semisal ke Singapura, bawa uang banyak, jangan khawatir," kata Yunus.

Demikian pula pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Tak di semua daerah terdapat fasilitas untuk melakukan transaksi nontunai. Dalam hal ini, diperbolehkan jika butuh banyak uang tunai untuk memberi bantuan.

Selain itu, pembatasan transaksi uang kartal dikecualikan untuk penyetoran ke penyedia jasa keuangan dan jual beli mata uang asing.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Yunus mengatakan, sebenarnya belum ada sanksi pidana yang mengikat jika regulasi itu dilanggar. Aturan ini juga diterapkan di beberapa negara lainnya.

"Kita pelajari ke banyak negara, studi banding. Kebanyakan negara tidak mengenakan sanksi pidana. Administratif saja," kata Yunus.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut soal pembatasan transaksi uang kartal.

Khususnya, untuk para pengepul yang pendapatannya diterima secara tunai dalam jumlah besar. Regulasi itu menetapkan batas maksimal Rp 100 juta.

Baca juga : Menkumham Sebut Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Hampir Final

Sementara pengepul bisa saja mendapatkan lebih dari itu. Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu karena pembatasan tersebut.

"Di situ penyelenggara jasa keuangan harus punya customer profile, apa sih usaha dia. Kalau usahanya pedagang blantik, kita tahu pedagang blantik punya omzet sekian. Jadi kalau dia ambil Rp 150 juta sekali ambil, oke, karena dia sesuai profilenya. Tapi kalau saya, saya enggak pernah melakukan itu terus ambil Rp 100 juta, perlu ada follow up question, kenapa, untuk apa, ini bisa menjelaskan," kata Erwin.

Kompas TV Selasa (31/10/2017) seluruh gerbang pembayaran tol milik Jasa Marga secara resmi tidak melayani uang tunai alias hanya memakai uang elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com