Menurut dia, ada pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang tersebut.
Pertama, transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral.
Ada pengecualian juga untuk transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
Kemudian, transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara. Poin berikutnya, transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Regulasi itu juga tak berlaku jika uang kartal digunakan dalam rangka pengolahan uang.
Yunus mengatakan, untuk kepentingan pengobatan, pembatasan transaksi ini juga tak berlaku.
"Untuk biaya berobat semisal ke Singapura, bawa uang banyak, jangan khawatir," kata Yunus.
Demikian pula pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Tak di semua daerah terdapat fasilitas untuk melakukan transaksi nontunai. Dalam hal ini, diperbolehkan jika butuh banyak uang tunai untuk memberi bantuan.
Selain itu, pembatasan transaksi uang kartal dikecualikan untuk penyetoran ke penyedia jasa keuangan dan jual beli mata uang asing.
Yunus mengatakan, sebenarnya belum ada sanksi pidana yang mengikat jika regulasi itu dilanggar. Aturan ini juga diterapkan di beberapa negara lainnya.
"Kita pelajari ke banyak negara, studi banding. Kebanyakan negara tidak mengenakan sanksi pidana. Administratif saja," kata Yunus.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut soal pembatasan transaksi uang kartal.
Khususnya, untuk para pengepul yang pendapatannya diterima secara tunai dalam jumlah besar. Regulasi itu menetapkan batas maksimal Rp 100 juta.
Sementara pengepul bisa saja mendapatkan lebih dari itu. Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu karena pembatasan tersebut.
"Di situ penyelenggara jasa keuangan harus punya customer profile, apa sih usaha dia. Kalau usahanya pedagang blantik, kita tahu pedagang blantik punya omzet sekian. Jadi kalau dia ambil Rp 150 juta sekali ambil, oke, karena dia sesuai profilenya. Tapi kalau saya, saya enggak pernah melakukan itu terus ambil Rp 100 juta, perlu ada follow up question, kenapa, untuk apa, ini bisa menjelaskan," kata Erwin.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/08365771/transaksi-uang-kartal-akan-dibatasi-apa-saja-pengecualiannya