Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materil Tertutup, MA Sebut karena Batasan Waktu

Kompas.com - 10/04/2018, 10:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permasalahannya adalah MA hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Jika dibandingkan dengan proses persidangan uji materi di MK, Abdullah mengakui bahwa MK mampu melakukan proses persidangan secara terbuka. Sebab, MK juga tidak diberikan batasan waktu dalam pengujian materi sebuah undang-undang.

"Sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar keterangan saksi ataupun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum," papar Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) dini hari.

(Baca juga: Dilema MA antara Anggaran Terbatas dan Biaya Uji Materil Berbayar)

Dalam kenyataannya, kata dia, perkara yang ditangani oleh MA juga cukup banyak, seperti perkara kasasi, perkara peninjauan kembali dan perkara upaya hukum lainnya. Penanganan perkara tersebut juga menyita waktu dalam penyelesaiannya.

Di sisi lain, Abdullah menuturkan upaya menghadirkan pihak-pihak berperkara juga memerlukan waktu yang lebih.

"Alasan tersebut menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," ujarnya.

Abdullah juga sebelumnya mengatakan, posisi MA adalah pengadilan judex juris. Artinya, MA hanya memeriksa berkas, tidak memeriksa prinsipal secara langsung.

Menurut Abdullah, bila MA berupaya menghadirkan para pihak yang berperkara di sidang, sementara itu tidak ada di dalam peraturan perundangan-undangan, maka berlawanan dengan prinsip MA sebagai judex juris.

(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)

Ia tidak setuju bila MA sepenuhnya tertutup, sebab ucap Abdullah, menurut UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang pada saat putusan digelar terbuka. Hanya saja pada saat proses pemeriksaan, karena prinsip judex juris, maka MA hanya mengadili berkas saja.

Meski tidak ada tatap muka hakim dan pihak yang berperkara, namun menurut Abdullah, para pihak diberi keleluasaan untuk memberikan jawaban dan tanggapan dengan menyertakan keterangan ahli atau pendapat ahli.

"Disitulah yang dipersamakan dan dianggap sama dengan para pihak itu hadir. Toh para pihak yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya kan?," kata Abdullah, Senin (9/4/2018).

 

Didesak terbuka

Berbagai lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

"Heran saya kalau Mahkamah tidak mau membuka perkara. Saya hanya khawatir ini dugaan saya, jangan-jangan dengan tertutupnya Mahkamah, proses transaksi akan menjadi liar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com