Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usul agar Penyelenggara Kampanye Sediakan Tempat Khusus untuk Anak-anak

Kompas.com - 06/04/2018, 17:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengusulkan agar partai politik yang menyelenggarakan kampanye pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 menyediakan tempat khusus untuk anak-anak yang berada di sekitar kawasan kampanye.

Menurut dia, usulan ini bisa memenuhi mandat Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye politik.

"Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat untuk anak yang ikut dengan orangtuanya ketika kampanye," ujar Zainuddin di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : KPAI Minta Anak-anak Tak Dilibatkan dalam Kampanye

Ia mengungkapkan, orangtua seringkali membawa anaknya saat mengikuti kegiatan kampanye karena alasan tak bisa meninggalkannya di rumah.

Tempat khusus bagi anak-anak dinilainya bisa menjadi solusi alternatif bagi orangtua untuk menitipkan anaknya.

"Itu bisa menjadi syarat, baik dalam kampanye tertutup maupun terbuka. Harus dititipkan di tempat yang diurus panitia kampanye dengan pengamanan yang ketat," kata dia.

Untuk teknisnya, kata dia, bisa diatur oleh tim kampanye. Dengan demikian, anak-anak tak berkeliaran di area kampanye. 

"Kalau tertutup pasti ada gedung serbaguna, kalau di lapangan bisa ada sekitar rumah, panitia harus dekatkan diri dengan pemilik rumah agar digunakan. Harus ada yang menjaga dari pihak panitia, kalau itu saya kira enggak masalah," ujar Zainuddin.

Baca juga : Komisi II Ingin Parpol Penyalahguna Anak dalam Kampanye Politik Diumumkan

Politisi Golkar ini juga mengimbau agar anak-anak tak memakai atribut kampanye.

Langkah ini untuk menjauhkan anak-anak dari kepentingan politik. Ia juga berharap agar KPAI, KPU, dan Bawaslu berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan ini.

Pelibatan anak-anak

Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, memaparkan, pada masa kampanye pilkada sejak 15 Februari, KPAI telah menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye.

"Kami temukan paslon yang menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye (3 kasus) walaupun calon datang berdialog, kan juga cari dukungan, nah ini kami temukan kasus-kasus seperti ini," kata Jasra.

Selain itu, KPAI juga menyoroti 11 kasus mobilisasi massa anak-anak oleh partai politik.

Jasra mengungkapkan, temuan ini merupakan angka tertinggi dengan persentase 50 persen dari 22 pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga : KPAI Akan Awasi Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye hingga Pemilu 2019

Sementara itu, pelanggaran lainnya adalah menggunakan anak sebagai juru kampanye (2 kasus), menampilkan anak di atas panggung kampanye (1 kasus), usia anak di bawah 17 tahun masuk ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (1 kasus), dan membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke dalam arena kampanye (4 kasus).

"Kalau kami juga lihat pengalaman kita di tahun 2014, kami temukan 248 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye. Parpol yang paling tinggi PDI-P, Gerindra, dan Golkar," ujar Jasra.

Kompas TV Pelibatan anak dalam kampanye yang masih terjadi melanggar UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com