Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Kami Tunggu JR Saragih Ajukan Kasasi atau Tidak

Kompas.com - 28/03/2018, 07:03 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menyilakan JR Saragih mengajukan kasasi jika tak puas dengan putusan PTUN Medan tersebut.

"Silakan saja kalau dia ajukan kasasi. Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Relawan Ancam Tinggalkan Demokrat Kalau Tak Serius Dampingi JR Saragih)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ilham menilai, putusan PTUN Medan tersebut menguatkan keputusan KPU provinsi Sumatera Utara yang tidak meloloskan JR Saragih di Pilgub 2018 Sumatera Utara adalah benar.

"Kita menang. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumatera Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.

Dengan putusan tersebut juga, kata Ilham, status JR Saragih pun tidak berubah, tak lolos Pilgub Sumatera Utara 2018.

"Sudah diputuskan di PTUN dan ditolak seluruh permohonannya. Maka sampai sampai saat ini, dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," tegas Ilham.

Terkait putusan ini, pasangan JR Saragih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2018, Ance Selian, mengatakan akan terus mencari keadilan.

"Kami akan terus berjuang mencari keadilan. Walau di sini kami kalah, kami akan tetap berjuang. Kami akan mempelajari dulu putusan itu, semua kita serahkan ke tim kuasa hukum," kata Ance, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Tiga Jaksa Disiapkan untuk Persidangan JR Saragih)

 

Senada dengan Ance, seorang anggota tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikwaluddin Simatupang, juga mengatakan akan mempelajari putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto menerima eksepsi tergugat KPU Sumut dan menilai gugatan JR Saragih prematur.

Lima hari setelah putusan dibacakan menjadi waktu bagi JR Saragih apakah akan menempuh upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Soal gugat-menggugat KPU bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju pada Pilkada Simalungun.

Dia nyaris gagal karena putusan MA menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang.

Kompas TV Kadispen menerangkan, J.R. Saragih tak bisa dikenakan sanksi karena mengaku berpangkat kolonel. Pasalnya, Saragih sudah tidak berstatus TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com