Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...

Kompas.com - 30/03/2018, 08:47 WIB
Nursita Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundup satu ton sabu-sabu dengan hukuman mati.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, kedelapan tersangka dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Satu dari delapan terdakwa bahkan menulis surat bertulisan mandarin. Ia adalah Juang Jin Sheng, awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.

Jin Sheng bercerita, ia telah menjadi pengangguran sejak pabrik perkapalan tempatnya bekerja bangkrut. Sementara itu, kedua orangtuanya sakit parah.

Baca juga : Merasa Ditipu, Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman

"Ibu ayah saya sakit, butuh operasi, terutama ayah menderita kanker. Saya dan abang saya sama-sama berjanji akan menanggung biaya operasi," kata Jin Sheng sebagaimana diterjemahkan penerjemah.

Jin Sheng dan kakaknya telah berupaya meminjam uang kepada teman-teman mereka.

Saat itu, teman lamanya menawari pekerjaan menjadi anak buah kapal. Tanpa menanyakan kejelasan pekerjaan itu, Jin Sheng langsung menerima tawaran teman lamanya demi mendapatkan uang untuk pengobatan orangtua.

Pekerjaan itulah yang kemudian membawanya menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu.

Selama mendekam di balik jeruji besi, Jin Sheng mengaku selalu memikirkan kesehatan kedua orangtuanya.

Dia pesimistis bisa bertemu lagi dengan kedua orangtuanya yang sakit, mengingat dia dan tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman mati.

Baca juga : Pengacara Minta 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tak Dihukum Mati

"Selama ditahan sembilan bulan, saya selalu khawatir memikirkan kondisi kesehatan ayah dan ibu. Saya tidak tahu masih ada atau tidak kesempatan untuk ketemu ayah ibu," ujarnya.

Jin Sheng mengaku menyesal. Ia juga tak tahu barang yang diangkut di kapal Wanderlust adalah sabu-sabu. Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Merasa ditipu 

Tak hanya Jim Sheng, tujuh terdakwa lainnya juga meminta putusan yang lebih ringan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui barang yang harus diantar ke Indonesia itu adalah sabu-sabu. Mereka merasa ditipu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com