"Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal," ujar seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan.
Baca juga : Terdakwa 1 Ton Sabu-sabu: Saya Khawatir Kesehatan Ayah Ibu...
Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu, berharap majelis hakim yang menangani perkara mereka memberikan putusan yang adil. Mereka adalah tulang punggung keluarga.
"Saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil," ucap Guan Yu.
Minta tak dihukum mati
Tim penasihat hukum meminta kedelapan terdakwa tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu merupakan sabu-sabu.
"Permohonan kami selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya menolak menjatuhkan putusan mati dan menjatuhkan putusan hukuman penjara bagi para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum, Eva Nurullita.
Menurut penasihat hukum, para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga : Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Orangtua
Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, kata Eva, lebih tepat dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsider terakhir dari jaksa.
Sementara terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung seharusnya dikenakan Pasal 115 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum yang lainnya, Toto Surya, menyebut ada beberapa alasan yang mereka ajukan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk para terdakwa.
"Di antaranya para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama pemeriksaan, para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya di negara asalnya, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Toto.
Baca juga : Dibantu Polisi China, Polri Kembangkan Sindikat Pengedar Sabu 1,6 Ton
Setelah para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi, jaksa mengajukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi tersebut.
Sidang pembacaan replik akan digelar Rabu (5/4/2018) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.