Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..

Kompas.com - 29/03/2018, 18:42 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih menggema rasanya saat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, terutama Pasal 122 huruf k, menuai kritik tajam publik saat baru disahkan.

Anggota DPR tampil terdepan, memberikan penjelasan. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun menjamin bahwa UU MD3 tidak akan membungkam kritik. Menurut dia, pasal tersebut dibuat dengan dalih untuk melindungi harkat dan martabat DPR dan anggotanya dari sikap yang dinilai merendahkan lembaga legislatif tersebut.

Adapun, Pasal 122 huruf k UU MD3 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menyeret siapa saja ke ranah hukum, jika melakukan perbuatan yang dianggap merendahkan harkat dan martabat DPR dan anggotanya.

Akan tetapi, belum dua bulan UU MD3 disahkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2018, anggota Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menjadi sorotan akibat umpatan kasarnya kepada Kementerian Agama, yang dinilai tidak memperlihatkan harkat dan martabat DPR.

Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, perilaku Arteria itu menjadi ironi pasca-pengesahan UU MD3.

"Jadi DPR jangan selalu mengeluhkan penilaian masyarakat yang menganggap DPR tidak pantas dihormati jika mereka selalu saja mengulangi perilaku-perilaku tak pantas," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (29/3/2018).

"Bagaimana mau dihormati jika tak ada keagungan perilaku dari anggota DPR sendiri?" ujar dia.

(Baca juga: PPP: Arteria Seharusnya Dapat Bedakan antara Kritik dan Menghina Pemerintah)

Sedangkan Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel), Syamsuddin Alimsyah, mengingatkan anggota DPR untuk menjaga setiap perkataan yang keluar saat mengkritik.

Menurut Syamsuddin, DPR memang memiliki tugas untuk mengawasi kerja pemerintah. Namun, bukan berarti pengawasan itu tercermin dari kata-kata tidak pantas kepada pemerintah.

Bahkan DPR, tutur dia, diberi kewenangan untuk melakukan upaya politik yang bisa berimplikasi hukum, yang diatur UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Kewenangan itu misalnya, dengan melakukan angket atau hak penyelidikan.

Tak hanya itu, anggota DPR juga dilindungi hak imunitas. Dalam UU MD3, diatur bahwa anggota DPR tidak bisa diproses hukum jika berkaitan dengan aktivitas dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian ucap Syamsuddin, bukan berarti anggota DPR bisa semaunya tanpa kontrol menjalankan tugasnya.

"Mereka tetap harus tunduk dan patuh pada undang-undang, tata tertib, dan kode etik DPR dalam bekerja," kata dia.

(Baca juga: Arteria Siap Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataannya kepada Kemenag)

Sebelumnya, ucapan kasar yang diucapkan Arteria Dahlan terjadi saat Komisi III mengelar rapat membahas kasus First Travel bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Arteria lantas meminta Kejaksaan aktif melacak aset First Travel, tak hanya menginventarisasi aset First Travel.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.

Pernyataan itu direspons oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menyarankan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran telah memaki Kementerian Agama.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com