JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah menilai, umpatan anggota Komisi III, Artaria Dahlan, kepada Kementerian Agama tidak pantas dan justru merusak moralitas dan marwah DPR.
Ia menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu turun tangan dengan memanggil dan memproses politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Bagi saya justru MKD harus bekerja memproses ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
(Baca juga: PPP: Arteria Seharusnya Dapat Bedakan antara Kritik dan Menghina Pemerintah)
Ia mengingatkan, MKD dibentuk dengan mandat untuk melakukan kontrol internal kepada setiap anggota DPR. Hal itu penting untuk memastikan anggota DPR bekerja sesuai etika dan norma.
Meski anggota DPR dilindungi hak imunitas tidak bisa diproses hukum seperti terdapat di UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 dalam menjalankan tugasnya, bukan berarti anggota DPR bebas melakukan makian atas individu dan institusi lainnya.
"Sikap kritis itu harus dilakukan DPR dengan berbasis data dan bukti serta dalam tujuan untuk perbaikan," katanya.
Sebelumnya Artaria melontarkan umpatan keras kepada Kementerian Agama saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
(Baca juga: Sekjen PPP Ingatkan Politisi PDI-P Arteria Dahlan, Kritis Tidak Harus Memaki)
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Arteria meminta Kejaksaan tidak hanya menginventarisasi aset First Travel, tetapi juga secara aktif melacaknya karena itu berkaitan dengan kerugian yang diderita masyarakat.
"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantas menyarankan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran telah memaki Kementerian Agama dengan umpatan yang tidak pantas.