Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Siap Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataannya kepada Kemenag

Kompas.com - 29/03/2018, 17:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Arteria Dahlan menyatakan siap jika ada pihak yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya kepada Kementerian Agama.

Ia bahkan merasa terhormat jika dilaporkan ke MKD lantaran membela kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.

"Bagi saya itu kan hak orang, saya tidak bisa melarang. Bagi saya suatu kehormatan saya mendapatkan apapun resikonya. Sepanjang saya yakini saya dalam konteks membela kepentingan rakyat, membela kepentingan masyarakat dapil (daerah pemilihan) saya," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga: Sekretaris Fraksi PDI-P Nilai Umpatan Arteria Tak Pantas Diucapkan)

Ia mempersilakan semua pihak bila ingin melaporkannya ke MKD. Ia pun mengaku hingga saat ini belum mendapat teguran dari fraksi terkait pernyataannya itu.

"Anda bisa memilih, milih anggota dewan yang diam dan tak menyinggung atau milih anggota dewan yang ada ngomong sedikit lah dan juga membuat kuping orang atau hati orang agak terusik sedikit. Tapi kami bekerja begitu efektif. Pilihannya di situ," lanjut dia.

Politisi PDI-P Arteria Dahlan menyadari umpatan yang dilayangkannya kepada Kementerian Agama terkait kasus First Travel bisa menyinggung lembaga negara tersebut.

Namun, ia mengatakan, apa yang disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung kemarin sejatinya hendak memperjuangkan nasib calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Ia juga mengaku kesal dengan salah satu pejabat di Kementerian Agama yang malah menyalahkan calon jemaah umroh yang gagal berangkat.

(Baca juga: Arteria Dahlan: Seandainya Ada yang Tersinggung, Saya Minta Maaf)

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyarankan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, meminta maaf lantaran memaki Kementerian Agama dengan umpatan yang tidak pantas.

Arteria sebelumnya melontarkan umpatan keras kepada Kementerian Agama saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Arteria meminta Kejaksaan tidak hanya menginventarisasi aset First Travel, tetapi juga secara aktif melacaknya karena itu berkaitan dengan kerugian yang diderita masyarakat.

Ia mengaku pernah membahas masalah First Travel semasa ditempatkan di Komisi VIII.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.

Kompas TV Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru mengenai penyelenggaran perjalanan ibadah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com