JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Nur Alam berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Nur Alam juga masih memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, hakim mempertimbangkan Nur Alam yang mendapat banyak pengharagaan sebagai prestasi sewaktu menjadi gubernur.
(Baca juga: Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam)
Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.
(Baca juga: Hakim Kabulkan Permintaan Nur Alam untuk Buka Blokir Rekening dan Sertifikat)
Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.
Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.