Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam

Kompas.com - 09/03/2018, 08:37 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang Cakra II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018) ramai oleh pendukung dan kerabat Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Hampir dua jam jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pengunjung sidang seketika terkejut saat jaksa membacakan amar tuntutan. Nur Alam yang tertunduk di kursi terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Keluarga Nur Alam tampak cemas ketika tuntutan selesai dibacakan. Sejumlah kerabat yang menunggu di luar ruangan mulai masuk sambil bertanya-tanya kepada wartawan untuk memastikan mereka tidak salah mendengar.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, sejumlah kerabat memeluk dan berjabat tangan dengan Nur Alam.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

Tuntutan ini paling berat, setidaknya untuk kasus-kasus yang ditangani KPK dalam tiga tahun terakhir. Angka 18 tahun penjara mendekati pidana maksimal yakni 20 tahun penjara.

Nur Alam juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Tuntutan berat terhadap Nur Alam juga disebabkan karena politisi Partai Amanat Nasional itu didakwa dengan dua dakwaan. Nur Alam juga diyakini oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International.

(Baca: Tuntutan KPK untuk Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Perkara-perkara Kepala Daerah)

Kerusakan lingkungan

Ada yang menarik dalam tuntutan jaksa kali ini. Perbuatan Nur Alam diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4,3 triliun.

Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya atas hasil perhitungan auditor negara. Sebab, salah satu yang dihitung adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Jaksa menilai perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologi/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah.

"Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan.

(Baca juga: Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara)

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com