Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra Kritik Pembacaan Sumpah Arief Hidayat di Tengah Kontroversi Etik

Kompas.com - 27/03/2018, 16:56 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, mengkritik pembacaan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023. 

Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) siang di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Syafi'i, seharusnya Arief Hidayat tidak melanjutkan pembacaan sumpah dan mundur dari jabatan hakim MK, meski telah lulus uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Mengingat, sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief.

"Saudara Arief seharusnya ariflah karena dia sudah tiga kali disidang karena melakukan pelanggaran etik dan sudah diberi sanksi teguran," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

"Saya kira hakim yang istilahnya wakil Tuhan, kalau sudah melakukan pelanggaran etik sampai ditegur ya mbok tahu dirilah supaya mundur. Kalau dia bertahan, pasti dia membawa misi tertentu di luar misi keadilan," ucap dia.

(Baca juga: Di Tengah Kontroversi, Arief Hidayat Ambil Sumpah Jabatan sebagai Hakim MK)

Syafi'i mengatakan, Fraksi Partai Gerindra sejak awal tidak menyetujui terpilihnya Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Ia menilai, proses uji kepatutan dan kelayakan Arief tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, saat itu hanya Arief yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tanpa melibatkan calon lain.

Menurut Syafi'i, saat itu Komisi III menutup peluang calon hakim lain untuk mengikuti tes.

"Tapi kami inginkan waktu itu DPR membuka peluang kepada masyarakat yang punya kemampuan dan keinginan untuk bersama-sama di-tes dengan Arief. Kalau toh nanti yang terpilih Arief sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini kan kemudian tidak dibuka," kata Syafi'i

"Makanya Gerindra dari awal tidak ikut memilih dan tidak bertanggung jawab atas terpilihnya Arief," ucap dia.

(Baca juga: Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Sejak menjabat sebagai Hakim MK, Arief tercatat telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan di antaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com