Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik

Kompas.com - 21/02/2018, 19:18 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tercatat sejak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dilaporkan sebanyak enam kali ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan di antaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Berikut adalah daftarnya:

 

1. Katebelece kepada Kejaksaan

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

(Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC.

2. Tidak menyerahkan LHKPN

Sekitar Maret 2017, Koalisi Selamatkan Mah­kamah Konstitusi melaporkan empat Hakim Konstitusi, termasuk Arief, ke Dewan Etik karena mereka diduga lalai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

3. Bertemu pimpinan Komisi III DPR

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)

Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Tribunnews.com/Gita Irawan Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Fajar menuturkan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Menurut Fajar, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka, dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," tuturnya.

Sementara dalam rangkaian pemeriksaan, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III.

"Dalam rangkaian pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi politik," kata Fajar.

4. Melontarkan pernyataan tanpa bukti

Kemudian, pada Rabu (31/1/2018) lalu, seorang pegawai Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar, melaporkan Arief ke Dewan Etik.

Ghoffar menuturkan, pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh Profesor Arief di sebuah berita beberapa waktu yang lalu. Dalam berita itu, Prof Arief menyampaikan saya sakit hati kepada beliau, saya disebut sering bolos tidak masuk kantor dan saya minta jabatan struktural kepada beliau dan juga kemudian saya dibilang kecewa tidak diajak ke Lituania beberapa bulan yang lalu," ujar Ghoffar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ia menyertakan absensi dirinya selama setahun.

Ghoffar pun menyayangkan jika Arief benar-benar melontarkan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita.

"Kalau benar itu kan saya menyayangkan bahwa seorang negarawan menyampaikan pernyataan seperti itu yang tanpa alat bukti. Saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh Profesor Arief," kata Ghoffar.

Diketahui, pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas, 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com