Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MaPPI FHUI Minta Presiden Jokowi Tunda Pembacaan Sumpah Arief Hidayat

Kompas.com - 27/03/2018, 13:55 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI) meminta Presiden Jokowi Widodo menunda pembacaan sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, pembacaan sumpah akan dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) pukul 14.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar menilai pelantikan kembali Arief sebagai hakim MK berpotensi merusak dan mencederai marwah Mahkamah Konstitusi.

"Oleh sebab itu kami menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak melantik kembali hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arief Hidayat," ujar Aradila kepada Kompas.com, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Aktivis Minta Jokowi Batalkan Pembacaan Sumpah Arief Hidayat Jadi Hakim MK)

Tercatat sejak menjabat sebagai Hakim MK, Arief telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan diantaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

(Baca juga: Selasa Siang, Arief Hidayat Ucapkan Sumpah sebagai Hakim MK di Istana)

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Meski memiliki catatan integritas yang buruk namun DPR tetap menetapkan Arief Hidayat kembali sebagai Hakim MK melalui uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017) lalu.

Dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

(Baca juga: Didesak Mundur dari MK, Ini Komentar Arief Hidayat)

Dengan catatan itu, kata Aradila, publik bisa tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap MK.

"Hakim MK yang negarawan, harusnya tidak memiliki catatan cela sedikit pun demi menjaga kualitas putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tuturnya.

Selain itu MaPPI juga mendorong Hakim-Hakim MK untuk menolak pelantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Hakim-hakim MK juga diminta tidak melantik kembali Arief sebagai Ketua MK jika ia terpilih kembali menjadi Hakim MK.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tentang wajib penggunaan uang elektronik di gerbang tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com