Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra Kritik Pembacaan Sumpah Arief Hidayat di Tengah Kontroversi Etik

Kompas.com - 27/03/2018, 16:56 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, mengkritik pembacaan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023. 

Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) siang di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Syafi'i, seharusnya Arief Hidayat tidak melanjutkan pembacaan sumpah dan mundur dari jabatan hakim MK, meski telah lulus uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Mengingat, sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief.

"Saudara Arief seharusnya ariflah karena dia sudah tiga kali disidang karena melakukan pelanggaran etik dan sudah diberi sanksi teguran," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

"Saya kira hakim yang istilahnya wakil Tuhan, kalau sudah melakukan pelanggaran etik sampai ditegur ya mbok tahu dirilah supaya mundur. Kalau dia bertahan, pasti dia membawa misi tertentu di luar misi keadilan," ucap dia.

(Baca juga: Di Tengah Kontroversi, Arief Hidayat Ambil Sumpah Jabatan sebagai Hakim MK)

Syafi'i mengatakan, Fraksi Partai Gerindra sejak awal tidak menyetujui terpilihnya Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Ia menilai, proses uji kepatutan dan kelayakan Arief tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, saat itu hanya Arief yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tanpa melibatkan calon lain.

Menurut Syafi'i, saat itu Komisi III menutup peluang calon hakim lain untuk mengikuti tes.

"Tapi kami inginkan waktu itu DPR membuka peluang kepada masyarakat yang punya kemampuan dan keinginan untuk bersama-sama di-tes dengan Arief. Kalau toh nanti yang terpilih Arief sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini kan kemudian tidak dibuka," kata Syafi'i

"Makanya Gerindra dari awal tidak ikut memilih dan tidak bertanggung jawab atas terpilihnya Arief," ucap dia.

(Baca juga: Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Sejak menjabat sebagai Hakim MK, Arief tercatat telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan di antaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

(Baca juga: Jokowi Diminta Sikapi soal Desakan Arief Mundur sebagai Hakim MK)

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR pada 6 Desember 2017.

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Meski memiliki catatan integritas yang buruk namun DPR tetap menetapkan Arief Hidayat kembali sebagai hakim MK melalui uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Komisi III DPR.

Dari 10 fraksi, ada sembilan fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, satu fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

Kompas TV Desakan mundur terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat juga disuarakan para akademisi hukum di Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com