JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi aturannya sehingga memungkinkan calon peserta pilkada yang berstatus tersangka bisa digantikan.
Lantas bagaimana respon dua partai politik pendukung Jokowi?
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik usulan tersebut. Bagi partai berlambang kabah tersebut, revisi aturan KPU bisa jadi jalan keluar.
"Dalam kacamata kami, itu ikhtiar yang dilakukan oleh KPU untuk mensiasati beberapa calon kepala daerah yang terkena persoalan hukum," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka
PPP, kata pria yang kerap dipanggil Romy itu, mengapresiasi kalau ruang itu diberikan oleh KPU bila usulan pemerintahan itu dilakukan.
Bagi PPP, hal tersebut akan memberikan dorongan kepada penegak hukum untuk tidak ragu menetapkan status tersangka peserta pilkada.
"Itu harus dimungkinkan karena tidak elok kalau seperti kejadian di kota Malang misalnya, dua calon yang sudah ditetapkan resmi kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Romy.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, memiliki pandangan yang sama dengan PPP dalam menyikapi usulan revisi aturan KPU tersebut.
"Jawabannya idem, (partai) koalisi kan satu hati," kata dia sembari tertawa.
Baca juga : 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye
Adanya aturan yang memungkinkan partai politik mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka merupakan usulan awal KPK.
Sebelumnya, KPK mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sejauh ini, sudah ada sembilan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.