Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abai Soal Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan

Kompas.com - 17/03/2018, 15:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta calon kepala daerah tidak mengabaikan ketentuan soal dana kampanye yang telah diatur dalam undang-undang.

Ada batasan penerimaan sumbangan dana kampanye, yakni Rp 75 juta untuk perseorangan dan Rp 750 juta untuk badan hukum.

"Dia akan terkena sanksi jika menerima sumbangan lebih besar dari itu," ujar Fritz dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Fritz mengatakan, sanksi administratif yang bisa diterapkan yakni pembatalan orang tersebut sebagai calon kepala daerah.

Bawaslu juga menekankan adanya kepatuhan terhadap laporan penggunaan dana kampanye. Jumlah dana sumbangan dan pengeluaran harus sesuai dan dicantumkan secara lengkap dalam laporan.

Baca juga : Alasan Penggalangan Dana Kampanye Ridwan Kamil Diadakan di Jakarta

Bawaslu, kata dia, tidak melihat laporan akhir penggunaan dana kampanye. Fritz mengatakan, pihaknya akan melihat apakah kegiatan yang selama ini diselenggarakan sudah tercantum dalam laporan.

"Untuk dana kampanye setiap panwas kami akan mencatat. Misal, dalam catatan dana sumbangan Rp 100 juta. Ternyata dalam praktiknya selama ini undang artis, buat baliho, itu jumlahnya lebih dari Rp 100 juta," kata Fritz.

Nantinya panwaslu akan menanyakan dari mana didapatkan dana untuk menutupi sisa yang tak dilaporkan. Jika ada dana sumbangan yangbtidak dilaporkan, maka itu bukan ranah Bawaslu lagi.

Bawaslu menyerahkan pada KPK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta dugaan pencucian uang dan gratifikasi.

Baca juga : Dana Kampanye Cabup Kudus Dibatasi Maksimal Rp 7,67 Miliar Per Paslon

"Intinya kita bisa hasilkan pemimpin yang sejak awal sudah jujur, termasuk melaporkan dana kampanye," kata Fritz.

Fritz mengatakan, untuk membuat biaya pemilu murah, maka perlu adanya pembatasan anggaran. Saat ini baru ada pembatasan jumlah sumbangan. Selanjutnya, kata dia, perlu diatur berapa standar biaya saksi dan jumlah tim kampanye.

"Jadi ada sebuah kesamaan berapa yang dia keluarkan," kata Fritz.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu mengumukan hasil pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com