JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya atau ongkos politik menjadi seorang kepala daerah tidaklah murah. Tak sedikit yang kemudian terjerat kasus korupsi dalam memenuhi kebutuhan ongkos politik mereka. Hal itu karena mereka melakukannnya dengan perbuatan atau cara-cara yang melawan hukum.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan fakta bahwa biaya politik memang tidaklah murah.
Tak hanya untuk kampanye, lanjut Basaria, biaya tersebut meliputi pembayaran saksi hingga mahar. KPK sudah melakukan kajian untuk mengatasi hal ini.
Misalnya, seharusnya partai politik dalam merekrut anggotanya menerapkan persyaratan khusus. Setelah menjadi anggota partai, harus dilakukan kaderisasi.
"Setelah jadi anggota partai tentunya harus ada kaderisasi termasuk tidak menghalalkan segala macam cara. Jadi partai, dia jadi anggota politik, jangan dimanfaatkan untuk dapat penghasilan dengan cara tidak halal," kata Basaria, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Baca juga : Ongkos Pemilu Mahal, Gerindra Ungkit Usul Pilkada Lewat DPRD
KPK juga sudah mengunjungi 10 partai politik yang mempunyai kursi di parlemen. Dari pertemuan dengan para partai politik itu KPK menekankan mengenai kode etik partai.
Dalam kajian KPK, subsidi pemerintah untuk dana partai politik juga masih rendah. Saat ini, pemerintah baru menyanggupi Rp 1.200 persuara.
Padahal, kajian KPK menyarankan seharusnya dana untuk parpol sebesar Rp 10.000 persuara. "Kita juga ada saran agar biaya saksi dan kampanye difasilitasi pemerintah, termasuk kampanye," ujar Basaria.
Meski begitu, lanjut Basaria, apapun alasannya politik haruslah bersih. Jika tidak, begitu menjadi kepala daerah, justru berpotensi berperilaku koruptif.
Baca juga : Mahalnya Ongkos Politik...
"Karena tidak mungkin pengusaha beri uang pada para calon tanpa ada kompensasi, tidak ada yang gratis," ujar dia.
"Tentu kita enggak bisa kita katakan semua (seperti itu). Walau prediksi kita, bisa saja (semua), tapi kita enggak bisa buktikan. Yang bisa kita katakan yang sudah, pasti yang kita sudah tangkap," ujar dia.
Sepanjang Januari hingga Maret 2018, terdapat sejumlah calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, karena mencari modal untuk ongkos politik lewat cara kotor. Berikut daftar yang dirangkum Kompas.com:
1. Cagub Sultra
Kasus terbaru yakni tertangkapnya calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Selain Asrun, KPK menangkap anak Asrun, Adriatma Dwi Putra, yang merupakan Wali Kota Kendari.
Suap itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk ongkos politik ayahnya yang mencalonkan sebagai cagub Sultra di Pilkada 2018.
Baca juga : Kasus Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar untuk Kampanye Ayahnya di Pilgub Sultra
Asrun yang pernah berkuasa 10 tahun sebagai Wali Kota Kendari dua periode sejak 2007-2017 menggunakan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, untuk jadi penghubung dengan pihak pemberi suap, dalam hal ini Hasmun.
Sementara Adriatma diduga bekomunikasi dengan Hasmun untuk meminta uang bagi kepentingan biaya politik ayahnya.
2. Cagub NTT
Kasus berikutnya terjadi pada calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae. KPK menduga, Bupati Ngada itu menerima suap untuk untuk biaya pencalonan sebagai gubernur NTT.
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca juga : Bupati Ngada Diduga Bakal Pakai Uang Suap untuk Ongkos Pilkada NTT
Hal ini baru sebatas dugaan karena KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.
Meski begitu, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Minggu (11/2/2018), KPK mendapati Marianus sedang bersama dengan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.
Saat itu keduanya tengah bersama di sebuah hotel di Surabaya. KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus.
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Suap untuk Marianus diduga diberikan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.