Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Takkan Ubah PKPU demi Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/03/2018, 16:10 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI takkan mengubah Peraturan KPU Pencalonan demi mengganti peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"KPU bisa tidak ubah atau revisi PKPU dan beri kesempatan mengganti (peserta pilkada)," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2108).

PKPU Pencalonan sendiri mengatur pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik jika tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau mau lihat ekplisit dua hal berhalangan tetap dan inkrah putusannya. Rasa-rasanya enggak ada peluang untuk itu (mengganti peserta pilkada)," kata Arief.

Arief mencontohkan, yang dimaksud berhalangan tetap itu adalah meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugasnya secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Namun, menurut Arief, kondisinya berbeda dengan kasus penetapan tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah kepada peserta pilkada.

(Baca juga: Peserta Pilkada Jadi Tersangka KPK, Ketua KPU Sebut "Biarkan Saja")

Sesuai UU Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan mengganti calon mereka jika kondisinya baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak karena hal itu (seperti di PKPU) rasa-rasanya tidak boleh. Karena status tersangka itu selalu ada prinsip asas praduga tak bersalah," kata Arief.

"Selama ini memang tak pernah ada yang bebas dari KPK, tapi bukan berarti tidak mungkin. Misalnya sebagai tersangka mengajukan praperadilan. Lalu menang. Kan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar dia.

Meski demikian, Arief mengakui usulan untuk mengubah PKPU demi mengganti peserta pilkada tersebut dianggap masih memungkinkan jika melihat tahapan pilkada yang sedang berjalan.

"Sekarang ini waktunya masih cukup panjang untuk menuju hari pemungutan suara. Saya pikir logis usulan itu diajukan untuk digantikan. Tapi kejadian ini bisa terjadi kapan saja termasuk 30 hari sebelum batas akhir seorang calon bisa digantikan ternyata ada penetapan tersangka," kata Arief.

Hanya saja, KPU khawatir jika usulan berbagai pihak itu diakomodasi, justru akan merugikan calon pengganti dan masyarakat sebagai pemilih itu sendiri.

"Kenapa? Karena yang lain sudah kampanye, sosialiasi diri selama kurang lebih tujuh hingga delapan bulan. Sementara publik hanya tahu tidak lebih dari 30 hari calon pengganti itu. Tentu publik tak mendapatkan informasi yang cukup," ujar Arief.

Kompas TV KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com