Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perppu, Ini Usul Perludem soal Peserta Pilkada yang Terjerat Hukum

Kompas.com - 16/03/2018, 14:06 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan pilihan hukum yang dapat digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti peserta pilkada berstatus tersangka tanpa perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pertama, KPU bisa menggunakan kewenangan atribusinya untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan undang-undang.

Caranya, mengubah PKPU Pencalonan dengan memperluas tafsir pergantian calon kepala daerah di pilkada bisa dilakukan karena berhalangan tetap.

Dalam PKPU tersebut diatur pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini tidak terlalu spesifik. Ruang ini bisa dimanfaatkan secara cepat. KPU bisa mengubah makna 'berhalangan tetap' itu salah satunya adalah ketika seseorang ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan) atau pengembangan perkara," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

(Baca juga: Agar Publik Punya Pilihan, Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Perlu Dipublikasikan)

Kedua, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa melakukan revisi UU Pilkada secara terbatas. Hanya saja, hal tersebut jelas butuh waktu lama dan komitmen pembuat UU.

"Ini memerlukan waktu lebih panjang dan juga kemauan dari Presiden dan DPR sebagai pembuat UU untuk bisa bekerja cepat. Kalau langkah cepat, ya revisi PKPU," kata Titi.

Perludem membantah bahwa pilihan-pilihan yang diberikan tersebut sebagai bentuk "karpet merah" bagi partai politik untuk mengganti calon yang diusungnya lantaran terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah jalan.

"Tapi ini jalan tengah di tengah situasi abnormal, luar biasa, agar tidak ada orang yang bermasalah hukum terpilih di pilkada. Kita sudah pernah punya contohnya," kata Titi.

Meski demikian, pilihan pemerintah untuk menerbitkan perppu juga bisa menjadi solusi atas polemik yang ada. Apalagi, perppu bisa diterbitkan karena situasi darurat atau adanya kekosongan hukum.

"Kami dukung perppu, tapi tanpa perppu pun bisa dilakukan dengan ubah PKPU Pencalonan dan revisi terbatas UU Pilkada," kata Titi.

(Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Dilakukan agar Rakyat Tahu)

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto diketahui meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat perppu yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK beralasan, Perppu perlu diterbitkan pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan.

Kompas TV Penegasan KPK bertentangan dengan imbauan Menko Polhukam yang meminta penetapan tersangka ditunda hingga pelaksanaan pilkada selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com