JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, penetapan peserta pilkada serentak 2018 sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK bisa menjadi pembelajaran sekaligus hukuman bagi semua pihak.
"Kenapa? Calon tidak bisa kampanye pada akhirnya karena dia ditahan. Parpol pun tersandera dan tentu citranya akan jatuh juga karena calon yang diusung jadi tersangka," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Arief bersikeras takkan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang sudah ada atau mendorong pembuat undang-undang merevisi UU Pilkada serta menerbitkan perppu untuk mengganti peserta tersebut.
(Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)
"Saya memandang regulasi yang ada sudah cukup. Ya biar, biarkan saja. Jadi pelajaran bagi siapa pun, harus berhati-hati kalau mencalonkan seseorang," kata Arief.
"Jadi, partai politik dapat pelajaran, penyelenggara dapat pelajaran, seluruh stakeholder bangsa ini dapat pelajaran, termasuk pemilihnya," sambungnya.
Untuk itu, Arief mengingatkan, masyarakat di daerah perlu cermat dan hati-hati memilih calon kepala daerahnya yang berlaga dalam pilkada.
Jika masyarakat tetap memilih peserta pilkada yang berstatus tersangka, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu, peserta tersebut besar kemungkinan akan dipenjara lantaran kasusnya.
(Baca juga: Ketua KPK Sebut Sudah Tanda Tangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)
"Masyarakat di daerah, hati-hati kalau kamu memilih tersangka, tentu hanya soal waktu nanti akan diinkrahkan (pengadilan). Kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah," ujar dia.
"Maka apa yang akan Anda pilih, tidak akan bisa melaksanakan harapan-harapan Anda, tugas-tugas yang Anda bebankan nanti. Jadi, ini pelajaran bagi pemilih," lanjut Arief.
Arief meyakini betul apa yang dilakukan KPK adalah proses hukum yang bebas dari kepentingan politik.
"Sampai hari ini kami masih percaya betul penetapan seseorang menjadi tersangka itu memang betul-betul dilakukan dengan argumenntasi, dasar, fakta hukum, bukan dengan faktor yang lain," kata dia.
"KPU meyakini betul apa yang dilakukan KPK itu adalah problem hukum, bukan problem politik. Maka kami meyakininya, silakan dijalankan terus," ujar Arief.
(Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah)
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka peserta pilkada 2018 pada pekan ini.
Agus memastikan, KPK tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta pilkada.
Ia mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurut Agus, penyelidikan yang diakukan oleh KPK kepada para calon kepala daerah sudah lama dilakukan.
Dengan bukti yang dimiliki KPK, ia mengatakan bahwa status para calon kepala daerah tersebut akan naik jadi tersangka.