Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Rilis Tersangka Peserta Pilkada, KPK Bisa Dinilai Berpolitik

Kompas.com - 16/03/2018, 14:54 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo segera mengumumkan penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018.

Merah menilai, jika KPK tak segera mengumumkan tersangka, justru banyak pihak akan melihat lembaga antirasuah itu berpolitik dan mengesampingkan proses penegakan hukum.

Pasalnya, pada Senin (12/3/2018) lalu, Agus mengatakan bahwa pekan ini KPK akan memberikan pengumuman siapa saja peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka.

"KPK harus membuktikan apa yang pernah diungkapkannya ke publik agar jadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi proses penegakan hukum ketimbang proses politik," ujar Merah saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

"Kalau tidak segera diumumkan, KPK malah bisa dianggap berpolitik," ucapnya.

Selain itu, Merah juga meminta KPK tak perlu menggubris imbauan pemerintah agar menunda proses hukum peserta pilkada.

(Baca juga: Agar Publik Punya Pilihan, Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Perlu Dipublikasikan)

Menurut dia, KPK harus tetap teguh pada pendiriannya dengan memisahkan antara proses penegakan hukum dan proses politik.

"Tidak usah gubris pernyataan Wiranto, termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian yang telah menunda memproses hukum atas kasus yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018," kata Merah.

Merah mengatakan, langkah KPK yang hendak mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi patut didukung. Dengan demikian, para pemilih tidak salah memilih calonnya dalam Pilkada Serentak 2018.

Langkah KPK itu, kata Merah, mesti dilihat sebagai upaya untuk memotong rantai korupsi yang lebih besar, yakni menyelamatkan kekayaan alam dan ruang hidup rakyat, yang berpotensi menjadi sektor utama yang akan digadai di kemudian hari, ketika para calon kepala daerah ini terpilih.

"Hal ini beralasan mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan, selalu menjadi sumber korupsi selama ini guna memenuhi kebutuhan biaya kampanye dalam pilkada serentak," ucap dia.

(Baca juga: Gerindra Minta KPK Tak Diintervensi soal Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah)

Ilustrasi PilkadaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Berdasarkan catatan Jatam, tren penerbitan izin tambang naik drastis pada saat Pilkada Serentak 2017 dan 2018.

Terdapat 170 izin tambang yang dikeluarkan sepanjang 2017 dan 2018, dengan rincian 34 izin tambang di Jawa Barat yang terbit pada 13 Februari 2018, dua pekan sebelum masa penetapan calon kepala daerah Jabar diumumkan.

Di Jawa Tengah, pada 30 Januari 2018 lalu, pemerintah setempat tercatat mengobral 120 izin tambang. Demikian juga di Kalimantan Timur di mana terdapat 6 titik pertambangan batubara ilegal yang tidak dilakukan penegakan hukum.

"Semua ini kami duga terkait pembiayaan politik pilkada bagi para kandidat," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com