Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Ngada, KPK Telusuri Proses Pengaturan Pemenang Lelang

Kompas.com - 15/03/2018, 21:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan tersangka Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kasus dugaan suap terkait dengan sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk 2018.

"Di kasus Ngada, kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Polres Manggarai Barat (NTT). Pemeriksaan untuk dua orang tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Febri, penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana proses pengaturan pemenang lelang proyek dilakukan. KPK menduga ada proses pengaturan lelang agar kontraktor tertentu memenangkan proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada.

"Para saksi berasal dari PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan sejumlah direktur perusahaan di sana," ujar Febri.

Baca juga : Tarik Nomor Urut Tanpa Marianus Sae, Emi Nomleni Menangis

Kasus suap ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus selaku salah satu kontraktor.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut  Rp 54 miliar.

Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

Baca juga: Ditahan KPK, Marianus Sae Minta Seluruh Pendukungnya Tetap Tenang

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati.

Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com