Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut PKB , Pernyataan PPP Bentuk Kekecewaan Tak Dapat Kursi Pimpinan

Kompas.com - 15/03/2018, 19:33 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding berpendapat, pernyataan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait jatah kursi Pimpinan MPR merupakan bentuk kekecewaan.

Pasalnya, PPP tidak memiliki jatah kursi dalam alat kelengkapan Dewan pasca berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Ya biasalah, itu kan karena tidak dapat, mungkin kecewa, jadi wajar sajalah," ujar Karding, saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, sesuai UU MD3, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak berhak mengisi kursi Wakil Ketua MPR.

Baca juga: PKB: Soal Kursi Pimpinan MPR, Pernyataan Sekjen PPP Ngaco

Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan PKB tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

Menurut Karding, keputusan jatah kursi Pimpinan MPR untuk PKB merupakan kesepakatan politik selama pembahasan UU MD3.

Ia menilai, jika PPP memprotes penempatan jatah kursi MPR bagi PKB, maka hal yang sama seharusnya juga dilayangkan kepada PAN terkait posisi Ketua MPR dan Golkar terkait posisi Ketua DPR.

Alasannya, kedua partai tersebut bukan partai dengan perolehan suara terbanyak, tapi mendapat kursi ketua.

"Kesepakatan politiknya seperti itu," kata Karding.

Baca juga: PKB Minta PPP Legawa Meski Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR

"Kalau mau gugat PKB, ya gugat juga PAN dan Golkar di DPR. PKS juga suaranya sedikit bisa mendudukkan Fahri (Hamzah)," lanjut dia.

Tak ada dasar hukum

Dalam pernyataannya, Arsul Sani menilai, PKB tak bisa mengusulkan Muhaimin Iskandar sebagai Pimpinan MPR.

"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya, tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Arsul, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Baca juga: Ini Nama-nama Pimpinan MPR Baru Versi Zulkifli Hasan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com