Pada Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen), dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).
Namun, dalam susunan pimpinan, PAN sudah memperoleh kursi Ketua MPR.
Arsul mengatakan, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
"Jadi, ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi. Kalau diisi dasarnya apa," kata Arsul.
Jika berdasarkan UU MD3 PKB tidak berhak, menurut Arsul, hanya ada dua partai yang memiliki dasar hukum untuk mengirim wakilnya, yakni PDI-P dan Gerindra.
Arsul mengingatkan, Pimpinan MPR dapat dianggap melanggar undang-undang apabila tetap melantik wakil dari PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.