Salin Artikel

Menurut PKB , Pernyataan PPP Bentuk Kekecewaan Tak Dapat Kursi Pimpinan

Pasalnya, PPP tidak memiliki jatah kursi dalam alat kelengkapan Dewan pasca berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Ya biasalah, itu kan karena tidak dapat, mungkin kecewa, jadi wajar sajalah," ujar Karding, saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, sesuai UU MD3, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak berhak mengisi kursi Wakil Ketua MPR.

Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan PKB tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

Menurut Karding, keputusan jatah kursi Pimpinan MPR untuk PKB merupakan kesepakatan politik selama pembahasan UU MD3.

Ia menilai, jika PPP memprotes penempatan jatah kursi MPR bagi PKB, maka hal yang sama seharusnya juga dilayangkan kepada PAN terkait posisi Ketua MPR dan Golkar terkait posisi Ketua DPR.

Alasannya, kedua partai tersebut bukan partai dengan perolehan suara terbanyak, tapi mendapat kursi ketua.

"Kesepakatan politiknya seperti itu," kata Karding.

"Kalau mau gugat PKB, ya gugat juga PAN dan Golkar di DPR. PKS juga suaranya sedikit bisa mendudukkan Fahri (Hamzah)," lanjut dia.

Tak ada dasar hukum

Dalam pernyataannya, Arsul Sani menilai, PKB tak bisa mengusulkan Muhaimin Iskandar sebagai Pimpinan MPR.

"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya, tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Arsul, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Pada Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen), dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Namun, dalam susunan pimpinan, PAN sudah memperoleh kursi Ketua MPR.

Arsul mengatakan, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

"Jadi, ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi. Kalau diisi dasarnya apa," kata Arsul.

Jika berdasarkan UU MD3 PKB tidak berhak, menurut Arsul, hanya ada dua partai yang memiliki dasar hukum untuk mengirim wakilnya, yakni PDI-P dan Gerindra.

Arsul mengingatkan, Pimpinan MPR dapat dianggap melanggar undang-undang apabila tetap melantik wakil dari PKB.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/19331331/menurut-pkb-pernyataan-ppp-bentuk-kekecewaan-tak-dapat-kursi-pimpinan

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke