Pasalnya, PPP tidak memiliki jatah kursi dalam alat kelengkapan Dewan pasca berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Ya biasalah, itu kan karena tidak dapat, mungkin kecewa, jadi wajar sajalah," ujar Karding, saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, sesuai UU MD3, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak berhak mengisi kursi Wakil Ketua MPR.
Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan PKB tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
Menurut Karding, keputusan jatah kursi Pimpinan MPR untuk PKB merupakan kesepakatan politik selama pembahasan UU MD3.
Ia menilai, jika PPP memprotes penempatan jatah kursi MPR bagi PKB, maka hal yang sama seharusnya juga dilayangkan kepada PAN terkait posisi Ketua MPR dan Golkar terkait posisi Ketua DPR.
Alasannya, kedua partai tersebut bukan partai dengan perolehan suara terbanyak, tapi mendapat kursi ketua.
"Kesepakatan politiknya seperti itu," kata Karding.
"Kalau mau gugat PKB, ya gugat juga PAN dan Golkar di DPR. PKS juga suaranya sedikit bisa mendudukkan Fahri (Hamzah)," lanjut dia.
Tak ada dasar hukum
Dalam pernyataannya, Arsul Sani menilai, PKB tak bisa mengusulkan Muhaimin Iskandar sebagai Pimpinan MPR.
"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya, tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut Arsul, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.
Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.
Pada Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen), dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).
Namun, dalam susunan pimpinan, PAN sudah memperoleh kursi Ketua MPR.
Arsul mengatakan, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
"Jadi, ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi. Kalau diisi dasarnya apa," kata Arsul.
Jika berdasarkan UU MD3 PKB tidak berhak, menurut Arsul, hanya ada dua partai yang memiliki dasar hukum untuk mengirim wakilnya, yakni PDI-P dan Gerindra.
Arsul mengingatkan, Pimpinan MPR dapat dianggap melanggar undang-undang apabila tetap melantik wakil dari PKB.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/19331331/menurut-pkb-pernyataan-ppp-bentuk-kekecewaan-tak-dapat-kursi-pimpinan