Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Minta PPP Legawa Meski Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR

Kompas.com - 15/03/2018, 17:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Syamsurizal meminta Partai Persatuan Pembanguan tak membuat gaduh perihal penambahan kursi pimpinan MPR sebagai imbas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hal itu disampaikan Cucun menanggapi pernyataan Sekjen PPP Arsul Sani yang menyatakan PKB tak layak mendapat kursi wakil ketua MPR, karena tidak berada di urutan keenam dalam perolehan suara di pemilu.

Sebab, menurut Arsul, UU MD3 mengatur pemberian kursi pimpinan MPR kepada partai dengan perolehan suara terbanyak kesatu, ketiga, dan keenam. Menurut Arsul, PKB berada pada urutan kelima dalam perolehan suara, sehingga tak bisa menduduki kursi tersebut.

Menurut Cucun, PPP sebenarnya juga menginginkan kursi wakil ketua MPR, namun tak berhasil mendapatkannya, lalu merasa kecewa. Karena itu, Cucun meminta Fraksi PPP menerima dengan lapang dada hasil pembahasan UU MD3.

"Terkait urusan itu, dia (PPP) juga sebetulnya menginginkan posisi itu, tetapi karena PPP kan perolehannya juga di bawah PKS kan. Apa pun, mau dibolak-balik, ya tetap. Jadi enggak masuk," kata Cucun saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR)

Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR tak mungkin salah dalam menyusun redaksional undang-undang.

Mengenai aturan dalam UU MD3 yang berbunyi, pimpinan MPR diperuntukkan bagi partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan kesatu, ketiga, dan keenam, Cucun memaknai frase tersebut dengan perolehan kursi di DPR.

Jika dilihat berdasarkan perolehan kursi DPR, PKB memang menempati urutan keenam, sedangkan berdasarkan perolehan suara menempati urutan kelima. Dengan demikian, menurut Cucun PKB tetap layak menjabat Wakil Ketua DPR berdasarkan UU MD3.

Ia juga membantah adanya kesalahpahaman di internal PKB dalam menyusun UU MD3. Sebab, menurut Cucun, frase tersebut juga bisa dimaknai dengan perolehan kursi di DPR sehingga tak ada masalah.

"Kami mengingatkan Pak Arsul jangan menambah bikin gaduh. Pak Sekjen ini kan harus sudah sekelas sekjen, pimpinan di elit partai harus bisa bersikap negarawan, legawa," ujar Cucun.

"Terkait jabatan, kami ini enggak ambisi, enggak ngotot-ngotot. Itu kan sudah haknya. Kalau sudah haknya kami kan tidak memungkiri ya kalau semua ini semua kan hasil bagaimana pada saat itu (pembahasan)," kata dia.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang MD3 adalah bertambahnya pimpinan DPR, MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com