Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Tunda Proses Hukum Kepala Daerah, Wiranto Dinilai Tidak Bisa Menempatkan Diri

Kompas.com - 13/03/2018, 08:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan dan penyidikan seorang calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Ya, itu namanya pejabat yang tidak bisa menempatkan diri," ujar Abdul melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah terhadap Korupsi)

Setinggi apa pun jabatannya, lanjut Abdul, eksekutif tidak bisa mengintervensi kekuasaan yudikatif, apalagi KPK sebagai penegak hukum yang independen dan bukan bagian dari eksekutif.

"Sepanjang ada bukti cukup, KPK dapat menetapkan siapa saja, termasuk seorang calon kepala daerah, sebagai tersangka. Tak ada kekuasaan apa pun yang dapat mengubah aturan itu, kecuali upaya hukum lain, praperadilan atau mengubah norma melalui judicial review di MK," ujar Abdul.

Abdul melihat, pernyataan Wiranto itu seolah-olah bermaksud baik, yakni ingin menjaga stabilitas demokrasi. Namun, pernyataan itu lebih memberikan dampak negatif terhadap prinsip keadilan di Indonesia.

"Sesungguhnya, itu dapat diartikan juga sebagai sikap permisif terhadap tindakan koruptif dalam demokrasi," ujar Abdul.

Abdul meminta Wiranto membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan semua proses hukum calon kepala daerah kepada aparat penegak hukum masing-masing.

Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3/2018). Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Seusai rapat, Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik)

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, melainkan sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukung.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kompas TV Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com