Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Dewan Pers: Jurnalis Tak Perlu Cemaskan UU MD3

Kompas.com - 10/03/2018, 21:41 WIB
Heru Dahnur ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Dewan Pers menilai Undang-Undang MPR-DPR-DPD-DPRD (MD3) yang baru bergulir, tidak perlu dicemaskan oleh kalangan wartawan.

Kritik jurnalistik yang disampaikan wartawan melalui media masing-masing bisa berjalan seperti biasa karena sudah terlindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo memastikan, Undang-Undang MD3 tidak perlu dikhawatirkan karena sebelumnya kesepahaman telah dibangun antara Dewan Pers, DPR dan Polri.

“Kasus-kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik akan diproses melalui Dewan Pers. Polisi akan menangani kasus yang berkaitan dengan wartawan jika telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Yosep seusai Diskusi Publik Pilkada di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (10/3/2018).

Yosep mengungkapkan, dari komunikasi yang dilakukan dengan beberapa anggota DPR diketahui UU MD3 tidak ditujukan terhadap kalangan wartawan. Namun demikian, sempat muncul kekhawatiran jika polisi nantinya bisa melakukan penangkapan dan proses terhadap seseorang atau lembaga yang melanggar UU MD3.

“Saya sebagai ketua Dewan Pers yang menandatangani MoU dengan Kapolri, meminta penyidik yang akan memeriksa wartawan, berkonsultasi dulu dengan Dewan Pers,” bebernya.

Namun demikian, agar bisa menerima perlindungan, media harus sudah terdaftar sesuai kriteria yang telah ditetapkan Dewan Pers.

Wartawan juga diminta untuk meningkatkan kompetensi dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Sebagaimana diketahui, UU MD 3 yang sempat dikhawatirkan terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik parlemen. Pasal ini dinilai membuat penegak hukum bisa melakukan penangkapan bagi mereka yang dinilai melanggar. Ruang kritik dinilai berkurang dengan digulirkannya UU MD 3 yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com