Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Portal Berita yang Fitnah Akbar Faisal Tak Terdaftar di Dewan Pers

Kompas.com - 10/01/2018, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, portal berita yang mengunggah konten dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, tidak terdaftar di Dewan Pers.

Media yang dimaksud adalah publiknews.com dan suaranews.com.

"Kita sudah koordinasi ke Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar," ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Irwansyah mengatakan, konten yang disampaikan dalam portal berita itu bukan produk jurnalistik.

Admin sekaligus Pemimpin Redaksi Publik News, Hurry Rauf mengakui bahwa tulisan yang diunggah ke media bersumber dari beberapa tulisan yang digabungkan, kemudian ditambahkan informasi lain.

Sebagian informasi itu diambil dari akun Twitter @plato.id. Hal serupa juga dilakukan pemilik dan admin portal berita Suara News, Fajar Agustanto.

(Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah terhadap Akbar Faizal)

"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," kata Irwansyah.

Fajar ditangkap lebih dulu pada Oktober 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Sedangkan Hurry ditangkap di Meruya, Jakarta Barat, pada Selasa (9/1/2018) malam.

Irwansyah mengatakan, sebenarnya Akbar melaporkan tiga portal berita ke polisi. Saat ini, penyidik masih mengejar pelaku berikutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Irwansyah, mereka menyebarkan informasi tidak benar itu karena beritanya sedang viral.

"Harapannya portal beritanya akan viral dengan banyaknya pengunjung yang akan baca," kata Irwansyah.

Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dollar AS hasil dari Korupsi APBN, memiliki wanita simpanan di Bandung yang memiliki vila mewah di Dago Pakar, menikmati duit haram dari proyek e-KTP, dan memiliki rumah mewah di Makasar yang penuh emas.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP.

Kompas TV Mendagri akan menindak tegas para calon pemimpin eksekutif maupun legislatif yang terbukti melakukan politik uang pada masa pilkada serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com