Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zico dan Josua, Anak Muda Penggugat UU MD3, dalam Catatan Hakim MK

Kompas.com - 09/03/2018, 18:00 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberanian Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/3/2018), mendapatkan pujian dari hakim.

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Universitas Indonesia (UI). Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Joshua sudah menjadi alumni UI karena lulus pada Februari 2018 lalu.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

Meski mendapatkan pujian hakim, Zico dan Josua mengakui ada berbagai hal yang perlu mereka perbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang mereka sampaikan.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dokumen permohonannya. Berikut catatannya:

1. Legal Standing

Hakim MK I Dewa Gede Palguna meminta agar bagian legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam dokumen permohonan uji materi yang sampaikan oleh Zico dan Josua diperjelas.

Dalam bagian legal standing, kata Palguna, pemohon menyebutkan bahwa dirinya dirugikan oleh Pasal 122 huruf k UU MD3, tetapi tidak diuraikan kedudukan hak tersebut di UUD 1945.

Hakim MK lainnya, Sadli Isra, juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, perlu dijelaskan mengapa Pasal 122 huruf k UU MD3 yang digugat menjadi ancaman untuk pemohon.

(Baca juga: Alasan Dua Anak Muda Ini Menggugat UU MD3 ke MK)

"Misalnya, di sini pemohon dua, Saudara Josua mengatakan profesinya sebagai penulis. Sebaiknya menjelaskan dengan pekerjaan sebagai penulis mengapa pasal itu menjadi ancaman. Itu sebaiknya dikemukakan," kata Sadli.

2. Kerugian Aktual

Dalam permohonanya, Zico dan Josua menyatakan bahwa Pasal 122 huruf k akan menyebabkan kerugian aktual hak konstitusional para pemohon.

I Dewa Gede Palguna menilai, kata kerugian aktual perlu penjelasan lebih lanjut karena kata tersebut tidak jelas.

"Ini perlu juga diklarifikasi ini. Kalau Anda mengatakan kerugian konstitusional yang aktual itu bagaimana? Apakah sudah pernah dipanggil atau bagaimana ini oleh anggota DPR yang merasa direndahkan," kata Palguna.

(Baca juga: Pakar Hukum: Ada Indikasi Presiden Dipaksa Menorpedo UU MD3)

"Sebab, kalau aktual itu, kan, artinya Saudara sudah pernah mengalami kejadiannya. Apa sudah pernah dipanggil? Kalau belum, diperbaiki," sambung dia.

3. Petitum

Dalam permohonanya, Zico dan Josua menyampaikan lima poin tuntutan, yakni pertama, memohon majelis hakim menerima permohonan secara seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 bertengan dengan UUD 1945.

Ketiga, menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keempat, meminta majelis hakim memberikan pemaknaan bila semua guguatan tidak dikabulkan seluruhnya. Kelima, menyatakan keputusan MK berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan.

Saldi Irsa menilai petitum yang disampikan perlu diefisiensikan. Ia meminta agar poin kedua dan ketiga disatukan saja. Sementara poin kelima tidak perlu ada.

"Itu tidak perlu dimunculkan karena tidak jelas bahwa ini berlaku sejak diputuskan. Itu saja yang disarankan," kata Sadli.

Kompas TV Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan hal itu merupakan kewenangan tambahan bagi MKD. Selanjutnya proses hukum bagi penghina anggota DPR akan diserahkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com