Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dua Anak Muda Ini Menggugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 09/03/2018, 14:51 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan berbeda terlihat dalam sidang perdana uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/3/2018).

Ini disebabkan dua anak muda, Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), duduk di kursi pemohon. Biasanya, para pemohon uji materi di MK diisi oleh para pakar hukum atau advokat yang cukup punya pengalaman.

Zico dan Joshua berasal dari satu almamater yang sama yakni Universitas Indonesia (UI). Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sementara Joshua sudah menjadi alumnus UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Kedua anak muda ini punya alasan menyampaikan permohonan uji materi Pasal 122 huruf k UU MD3.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

Pertama, Zico dan Josua merasa Pasal 122 huruf k UU MD3 akan mengekang aktivitasnya. Saat ini, Zico aktif membuat kajian kritis terhadap persoalan hukum di masyarakat.

Zico menyatakan, kajiannya tersebut kerap merupakan kajian kritis yang menyasar DPR sebagai pembuat undang-undang.

Sementara, Josua setelah lulus dari UI sering menulis kajian hukum yang tak jarang mengkritisi DPR. Saat ini, ia aktif sebagai salah anggota lembaga swadaya masyarakat yang fokus terkait dengan permasalahan hukum.

"Kebebasan pemohon untuk berpendapat kritis kepada DPR telah dikekang oleh Pasal 122 huruf k UU MD3," kata Josua dalam persidangan kemarin.

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).  Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
Pasal 122 huruf k UU MD3 yang digugat Zico dan Josua mengatur tentang kewenangan DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

(Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi terhadap UU MD3)

Kedua, Pasal 122 huruf k UU MD3 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 terkait negara hukum dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang terkait dengan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketiga, Pasal 122 huruf k dinilai bertentangan dengan prinsif hukum pidana. Zico dan Josua menilai, lewat pasal tersebut, hukum pidana menjadi premium remedium atau pilihan utama.

DPR lewat MKD bisa memidanakan setiap orang yang dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR. Padahal, menurut Zico, prinsif hukum pidana yakni ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Saat ini, di tengah perkembangan hukum pidana, semakin berkembang paradigma meminimalisisi penggunaan hukum pidana.

Harusnya, tutur Zico, DPR sebagai representasi wakil rakyat lebih mengedepankan mediasi, bukan justru bersemangat mempidanakan rakyat yang dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR.

Dengan alasan itu, Zico dan Josua memohon kepada majleis hakim MK menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, keduanya juga memohon agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap terkait dengan Undang - Undang MD-3 yang telah disahkan oleh DPR di sidang paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com