Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Ada Indikasi Presiden Dipaksa Menorpedo UU MD3

Kompas.com - 08/03/2018, 20:11 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan perkara uji materi UU MD3.

Hal itu lantaran perkara UU MD3 mendapatkan perhatian publik secara luas hingga ada upaya untuk mendesak Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). 

"Ada indikasi ingin memaksa lembaga presiden untuk menorpedo UU yang sudah yang disetujui oleh pemerintah dan DPR," ujarnya dalam sidang perdana uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Padahal, kata dia, Perppu dikeluarkan bukan untuk menilai suatu UU, tetapi untuk kepentingan yang memaksa ketika urusan pemerintahan dan terjadi kekosongan hukum.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Namun, Irman menilai tidak ada situasi yang genting bagi pemerintah sehingga perlu mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU MD3.

Justru, menurut dia, kegentingan itu ada di masyarakat. Oleh karena itu, gugatan masyarakat di MK merupakan upaya yang bisa digunakan untuk membatalkan UU MD3 tersebut.

"Oleh karenanya, kami memohon prioritas perkara ini bisa diputuskan secepatnya," kata Irman.

FKHK menggugat tiga pasal di dalam UU MD3 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Pasal tersebut yakni Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR tetapi enggan datang.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Majelis hakim MK sendiri memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan gugatan yang mendapatkan beberapa catatan dari hakim.

Salah satu catatan tersebut yakni terkiat dengan pencantuman nomor di UU MD3. Seperti diketahui, UU MD3 belum dinomori lantaran Presiden belum menandatangi UU tersebut.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi Undang Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com