Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk

Kompas.com - 08/03/2018, 18:53 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan UU MD3 tidak bisa dilanjutkan jika produk hukum tersebut tidak memiliki nomor sampai 21 Maret 2017. Tanggal tersebut merupakan batas waktu 14 hari yang diberikan MK kepada para pemohon uji marteri UU MD3 memperbaiki dokumen gugatannya pasca sidang perdana hari ini.

"Bahwa ini (UU MD3) tidak ada nomornya dan jangka waktu itu lewat, ya itulah nasib buruk," ujar Hakim MK I Gede Palguna di dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/3/20).

Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan, majelis hakim hanya diberikan waktu 14 hari agar para pemohon melakukan perbaikan dokumen gugatannya.

Namun, bila sampai batas waktu tersebut pemohon tidak melakukan perbaikan, salah satunya terkait penomoran UU MD3, maka gugatan tidak bisa dilanjutkan karena objek perkaranya tidak jelas.

Baca juga : Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor

Hingga saat ini, UU MD3 memang belum diberi nomor oleh pemerintah pasca disahkan di DPR. Namun, undang-undang ini sudah digugut ke MK oleh beberapa pihak.

MK, kata dia, sempat membatalkan gugatan UU Ormas beberapa waktu lalu karena memiliki persoalan yang sama dengan UU MD3 saat ini.

Namun, meski gugatan tidak bisa dilanjutkan, bukan berarti menutup pintu masyarakat untuk menggugat UU MD3.

"Tetapi (setelah) nomornya sudah keluar, ada lagi yang mengajukan gugatan. Jadi hak warga negara tidak terhalangi, tetapi kami tidak boleh langgar hukum acara," kata I Gede Palguna.

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Dalam sidang perdana uji materi UU MD3, majelis hakim meminta para pemohon memperbaiki permohonan gugatan dilayangkan ke MK hingga 14 hari ke depan. Salah hal yang perlu diperbaiki yakni pencantuman nomor UU MD3.

Hingga hari ini, UU tersebut belum ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

Meski begitu berdasarkan ketentuan, UU tersebut tetap bisa berlaku , setelah 30 hari pasca disahkan DPR, meski tidak ditandatangi oleh Presiden.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com