JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai dua bulan ke depan.
Masa jabatan Komisioner KPPU harusnya habis pada 27 Februari 2018.
Namun, Jokowi menandatangani keputusan presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan itu selama dua bulan, yakni sampai 27 April 2018, dengan Nomor 33/P tahun 2018.
"Perlu disampaikan bahwa Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk dua bulan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Rabu (28/2/2018).
Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017. Sebelum berakhirnya masa jabatan itu, Presiden telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari Komisioner KPPU yang baru.
Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Namun, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum selesai dilakukan," kata Johan.
Sehingga, Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.