Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Tak Masalah Dilarang Kampanye di Media Massa Selama 7 Bulan

Kompas.com - 26/02/2018, 21:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty mengatakan, partainya tidak kesulitan dalam mematuhi aturan kampanye Pemilihan Umum 2019.

Aturan itu, di antaranya, partai tidak kampanye melalui media massa selama 7 bulan, sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Menurut Neneng, masih banyak saluran kampanye lainnya yang bisa dimanfaatkan

"Sedikit menghambat, tapi kami enggak masalah. Apalagi ada online segala macam, wah enggak kesulitan, ya (media sosial) menolong juga sih," ujar Neneng saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019

Setelah memasuki masa kampanye yang diperbolehnya, Neneng tak menutup kemungkinan partainya juga akan beriklan di media massa.

"Ya memang kami akan membuat itu. Nanti caranya kami pikirkan," kata dia.

Sebelumnya, dua parpol baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda merasa dirugikan dengan aturan ini.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengkritik aturan baru kampanye yang melarang partai melakukan kampanye ke publik melalui media massa selama 7 bulan, sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Menurut dia, ketentuan tersebut membuat PSI sebagai partai baru tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menyosialisasikan partainya kepada calon pemilih.

"Saya kurang setuju dengan gaya kita sebagai bangsa yang sangat heavy regulated (semua harus diatur). Kalau prinsipnya keadilan, ini tidak adil untuk partai baru," ujar Raja.

Baca juga: Menanti Gebrakan Empat Partai Baru Peserta Pemilu 2019

Hal yang sama juga diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri. Ia mengatakan, ketentuan baru ini cenderung tidak adil antara parpol lama dan parpol baru.

Menurut dia, Partai Garuda membutuhkan jeda waktu tersebut untuk menepis berbagai fitnah yang selama ini menghampiri partainya.

"Kurangnya informasi publik ke parpol, asumsi masyarakat memfitnah kami, dituduh PKI, dituduh Nazi," ujar Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga melihat tingginya angka pemilih pemula yang potensial di tahun 2019.

Dengan mengacu pada UU Pemilu, Abdullah ingin partainya bisa melakukan pendidikan politik kepada mereka.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com