Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Hanya Berlaku untuk Partai Baru karena Alasan Penghematan Anggaran

Kompas.com - 05/10/2017, 15:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk memverifikasi seluruh partai politik sangat besar.

Hal ini menjadi alasan mengapa pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, mengecualikan verifikasi terhadap partai politik yang sudah lolos verifikasi pada tahun 2014.

Dengan demikian, hanya partai baru yang menjalani proses verifikasi. 

"DPR RI sudah mendapatkan gambaran biaya dari KPU mengenai besaran biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 dan dana yang begitu besar dikeluarkan untuk kepentingan verifikasi faktual partai politik, yakni sebesar hampir Rp 600 miliar," kata Lukman, dalam sidang uji materi terkait UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol

Lukman mengungkapkan, dalam pembuatan undang-undang, yang harus diutamakan adalah asas kemanfaatan yang berdasarkan keadilan dan kepastian.

Besarnya anggaran untuk verifikasi partai politik, menurut dia, tidak sesuai dengan asas kemanfaatan.

"Oleh karena itu pula maka pembentuk undang-undang rela untuk tidak diverifikasi kembali hal ini dengan niatan mulia atas dasar menghemat anggaran negara sehingga dengan ini pula maka nilai kemanfaatan norma ini menjadi begitu besar," kata dia.

Sebelumnya, perihal ketentuan verifikasi partai politik digugat oleh sejumlah partai, di antaranya Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif

Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai, peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi karena mengacu pada data pemilu sebelumnya merupakan ketentuan yang diskriminatif.

Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi banyak perubahan. Oleh karena itu, sedianya partai lama juga diverifikasi.

"Dasar logikanya jelas, karena ada perpindahan demografi penduduk, misalnya. Kemudian yang terbaru, bahkan dibandingkan pemilu yang lalu kita (Indonesia) menambah satu provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19. Ada dinamika baru," kata Grace, saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Senin (21/8/2017).

"Belum lagi perpindahan penduduk, misalnya. Atau ada yang meninggal, dan terkait syarat anggota sebanyak 1000 atau 1 per 1000. Dari jumlah penduduk saja kalau jumlah penduduk ada perpindahan, ada perubahan syarat keanggotaan, misalnya, maka itu berubah (jumlahnya prosentasenya)," papar dia.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com