Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FITRA: Ada 4 Modus Korupsi Calon Kepala Daerah Petahana

Kompas.com - 22/02/2018, 10:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap modus-modus tindak pidana korupsi kepala daerah yang maju dalam pilkada.

Pilkada Serentak 2018 diikuti 574 pasang calon kepala daerah yang tersebar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kota/kabupaten.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen merupakan pejabat di eksekutif dan legislatif dan sebanyak 19 persen lagi merupakan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota atau wakilnya).

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menjelaskan, ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada: 

1. Memanfaatkan dana bansos

Satu atau dua tahun menjelang pilkada, FITRA menemukan pola pendanaan yang sama untuk belanja hibah/bantuan sosial (bansos).

Dana hibah dan bansos merupakan diskresi kepala daerah sehingga sang kepala daerah bisa dengan leluasa mengucurkan dana segar kepada kelompok masyarakat tertentu demi kepentingan Pilkada.

"Ini alat mobilisasi yang ampuh bagi masyarakat, mengarahkan (anggaran) kepada lembaga-lembaga tertentu atau kepada perseorangan sesuai kehendak kepala daerah. Karena ini adalah diskresinya kepala daerah," ujar Yenny dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Rabu (21/2/2018).

Bahkan, terkadang ditemukan fakta bahwa lembaga atau perseorangan itu adalah fiktif.

Pada tahun 2017, FITRA menemukan 9 daerah yang meningkatkan belanja hibah dan bansos. Rata-rata peningkatan anggaran tersebut mencapai 35,4 persen.

2. Memanfaatkan silpa

Silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan bersih.

Modusnya, kepala daerah mendepositokan atau menginvestasikan silpa suatu mata anggaran. Hasil keuntungan perputaran uang silpa tersebut otomatis tidak masuk kembali ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong kepala daerah.

"Kasus seperti ini bisa kita lihat dari kasus Kepala Daerah Situbondo tahun 2007 lalu. Uang silpa di kas daerah yang disimpan di bank sebesar Rp 43,7 miliar hilang. Ternyata uang itu dimasukan deposito dan diinvestasikan," ujar Yenny.

3. Suntikan dana ke BUMD

Halaman:


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com