Baca selengkapnya: Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf
5. Polisi Tangkap Guru SMA karena Sebarkan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (20/2/2018) dini hari.
Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan menyerang ulama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis.
"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2018).
Baca selengkapnya: Polisi Tangkap Guru SMA karena Sebarkan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.