Heru Krisnandi adalah seorang penikmat daging anjing asal Solo, Jawa Tengah.
Dia tidak hanya menyukai rasa daging hewan itu, tetapi juga sensasi hangat yang menurutnya menjadikan dia jauh lebih energik.
Heru sangat memahami anjing adalah hewan peliharaan yang tak lazim untuk dikonsumsi dagingnya.
Namun, fakta itu tak membuatnya berhenti menyantap daging hewan tersebut dan pria ini bahkan memelihara seekor anjing di rumahnya.
"Saya punya seekor anjing, tetapi saya tidak tega menyantap anjing milik sendiri. Saya tak peduli bagaimana anjing-anjing itu dibunuh selama saya tidak melihat prosesnya," ujar Heru seperti dikutip harian The Jakarta Post, Rabu (21/2/2018).
Heru tak mengetahui bahwa menurut para aktivis hak hewan, anjing-anjing itu diperlakukan brutal sebelum dipotong dan dagingnya disajikan untuk para penggemar kuliner ekstrem itu.
Di sisi lain, banyak orang yang mendapatkan keuntungan dari menjual daging hewan yang kerap disebut sahabat terbaik manusia itu.
Baca selengkapnya: Dalam Sehari 1.200 Anjing Dikonsumsi di Kota Solo
4. Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf
Jootje mengatakan, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepada Ahok. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
"Nah, jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.
"Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. Nah, kalau bagian ada keadaan baru bisa mengatakan soal Buni Yani dan lain sebagainya," ujar Jootje.