Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PPP Siap Berargumen di MK jika UU MD3 Diuji Materi

Kompas.com - 17/02/2018, 10:50 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya siap menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi bila masyarakat sipil mengajukan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

PPP merupakan salah satu fraksi di DPR yang protes lewat interupsi pada rapat paripurna pengesahan UU MD3 di DPR, Senin (14/2/2018).

Hal ini disampaikan Ahmad dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan topik: "DPR Takut Kritik?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

(Baca juga : Tiga Hari Pasca Disahkan, UU MD3 Resmi Digugat ke MK)

Menurut Ahmad, uji materi merupakan salah satu cara untuk mengevaluasi UU MD3 yang telah disahkan. PPP menolak 4 pasal di dalam UU MD3.

"Fraksi PPP sangat dukung (uji materi). Seandainya kami minta dihadirkan untuk memberi paparan, kami siap. Memberikan pendapat, argumentasi, apa salahnya," kata Ahmad.

Selain uji materi, cara berikutnya untuk mengevaluasi UU MD3, yakni DPR mengajukan usul inisiatif untuk melakukan revisi kembali undang-undang tersebut.

PPP dan Nasdem sebagai partai penolak pengesahan UU MD3 akan mendukung usulan inisiatif ini.

(Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)

Namun, dia mengakui hal ini berat jika hanya PPP dan Nasdem yang menyetujui usulan inisiatif. Pasalnya, usul inisiatif perlu dukungan separuh fraksi.

"Bagaimana dengan fraksi yang lain? Pengambilan keputusan kan suara terbanyak. Kami cuma berdua. Ya, sudah bisa dibayangkan nasibnya seperti apa," ujar Ahmad.

Walaupun berat, Ahmad mengatakan, fraksinya tetap mencoba menjalin komunikasi dengan fraksi lain di DPR.

Dia menambahkan, untuk mengajukan usulan inisiatif juga mesti menunggu UU MD3 yang disahkan itu diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com