JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pasal penghinaan presiden dan wakil presiden "dihidupkan kembali" dan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), kritik tajam mengalir deras ke pemerintah.
Kritik itu bahkan datang dari Komplek Parlemen di Senayan, Jakarta. Dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, sejak awal menolak keras adanya pasal penghinaan presiden dan wapres, lantaran dinilai akan membunuh demokrasi.
Namun, kini justru konsistensi DPR dipertanyakan pasca-pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebab, di dalamnya terdapat pasal penghinaan DPR dan pribadi anggotanya.
Pasal 122 huruf k dalam UU MD3 yang baru disahkan dinilai membuat DPR dan anggotanya semakin sulit dijangkau oleh suara kritis publik.
Sebab, ketentuan itu membuka peluang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memidana siapa saja yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Bisa Jadi Alat Memukul Lawan Politik)
Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi menilai, DPR sudah menggunakan kewenangannya untuk membuat aturan yang memproteksi dirinya sendiri.
"Membuat aturan untuk kepentingannya, tetapi bukan untuk politik hukum yang lebih besar," ujar Junaedi di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Tak hanya Junaedi, pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti juga mempertanyakan sikap anggota DPR yang awalnya menolak keras pasal penghinaan presiden dan wapres, namun menerima dengan lapang dada saat pasal itu berlaku untuk dirinya.
(Baca juga: Yasonna Bantah Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Jokowi)
Ray melanjutkan, sebenarnya, pasal penghinaan ini menandakan kembali hidupnya aturan penghinaan peninggalan Belanda yang disebut Haatzaai artikelen. Namun, dilihat dari sejarahnya, pasal itu berlaku untuk simbol negara.
"Ini kok tiba-tiba anggota DPR menganggap mereka sebagai simbol negara yang harus dilindungi," ucap Ray.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Sama Saja Presiden Menganggap Dirinya Penjajah)
Sebelumnya, analisis politik Exposit Strategic Arif Susanto menilai, seharusnya para anggora DPR tidak menjadi antikritik. Bahkan, kalaupun diperolok oleh publik, hal itu bisa dijawab secara elegan.
"Kalau (DPR) enggak mau diolok-olok, gampang, kerja yang benar. Itu akan menjadi jawaban terbaik dari semua olok-olok yang ada," ujar Arief dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurut Arif, kritik dan olok-olok publik kepada DPR bisa jadi bersumber dari anggota DPR itu sendiri. Menurut dia, kritik merupakan konsekuensi logis terhadap figur yang dikenal oleh publik.